4 Perbedaan Pidana Bersyarat dan Pelepasan Bersyarat dalam KUHP
JAKARTA, REQnews – Kedua istilah pidana bersyarat dan pelepasan bersyarat memiliki pengertian, maksud dan ketentuan yang berbeda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sanksi tersebut dapat diberikan kepada individu yang telah terbukti melakukan tindak pidana.
Berikut ialah perbedaannya:
1. Pidana bersyarat dikenakan guna memberikan perlindungan bagi masyarakat, menjaga keselamatan masyarakat dan mencegah terjadinya kejahatan di masa depan. Sedangkan pelepasan bersyarat bertujuan agar setelah narapidana yang telah menyelesaikan masa pemidanaan dapat diterima kembali oleh masyarakat.
2. Pihak yang dapat dikenakan pidana bersyarat ialah terbatas pada individu yang dengan ancaman pidana penjara atau pidana kurung maksimal satu tahun, dan tidak dapat dikenakan bagi pidana kurungan pengganti. Pelepasan bersyarat hanya dapat dikenakan apabila terpidana telah menjalani dua per tiga dari masa pidana penjara, ataupun sedikitnya telah menjalani masa pidana selama sembilan bulan.
3. Apabila terpidana pidana bersyarat selama masa percobaan melakukan perbuatan pidana, terpidana dimaksud juga wajib menjalani pidana yang telah dilakukannya selama melaksanakan masa percobaan. Untuk pelepasan bersyarat, konsekuensinya ialah dicabutnya pemberian pelepasan bersyarat.
4. Selesainya masa percobaan pada pidana bersyarat tidak dapat dikenakan, kecuali jika masa percobaan belum habis dan terdapat tuntutan karena individu dimaksud melakukan tindak pidana selama masa percobaan. Bagi pelepasan bersyarat, dalam jangka waktu 3 bulan setelah selesainya masa percobaan, tidak dapat dicabut kembali, kecuali dalam hal narapidana dituntut karena melakukan suatu tindak pidana dan diberikan putusan pemidanaan tetap.
Penulis: Hans Gilbert Ericsson
Redaktur : Tia Heriskha
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
