Mantan Wagub Bali I Ketut Sudikerta Terima Asimilasi KemenkumHAM
BALI, REQNews - Mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta yang menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung, Bali, menerima asimilasi.
Bersamaan dengan I Ketut Sudikerta, ada empat warga binaan lainnya yang juga mendapatkan asimilasi.
"Berdasarkan Pasal 45 Ayat (1), Permenkumham 43 Tahun 2021, tentang perubahan kedua atas Permenkumham 32 tahun 2020, I Ketut Sudikerta bersama dengan empat WBP lainnya telah memenuhi syarat untuk diberikan asimilasi dirumah, karena 2/3 masa pidananya tidak lewat dari 30 Juni 2022," kata Kakanwil KemenkumHAM Bali Jamaruli Manihurul saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Rabu 23 Februari 2022.
Jamaruli menjelaskan bahwa I Ketut Sudikerta dipidana selama 6 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan.
“Meski sudah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan, kelima warga binaan tersebut harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan yaitu Bapas Kelas I Denpasar, untuk memastikan para warga binaan tersebut tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum," kata Jamaruli.
Adapun lima warga binaan pemasyarakatan yang menerima asimilasi yaitu pertama I Ketut Sudikerta dijerat Pasal 378 KUHP dengan masa hukuman 6 tahun denda Rp500 juta, kedua Mulyadi dijerat Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan masa hukuman 3 tahun.
Selanjutnya, WBP bernama Hapsak Okto Ronaldo dijerat Pasal 223 KUHP dengan masa hukuman 2 tahun, I Made Tiste dijerat Pasal 362 KUHP dengan masa hukuman delapan bulan serta Edi Supranto dijerat Pasal 351 KUHP dengan masa hukuman 1 tahun 3 bulan.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
