REQNews.com

Mantan Wagub Bali I Ketut Sudikerta Terima Asimilasi KemenkumHAM

News

Kamis, 24 Februari 2022 - 02:04

Mantan Wagub Bali (ditengah) dan empat WBP lainnya memperoleh asimilasi di LP Kerobokan, Badung (Foto:Antara)Mantan Wagub Bali (ditengah) dan empat WBP lainnya memperoleh asimilasi di LP Kerobokan, Badung (Foto:Antara)

BALI, REQNews - Mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta yang menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung, Bali, menerima asimilasi.

Bersamaan dengan I Ketut Sudikerta, ada empat warga binaan lainnya yang juga mendapatkan asimilasi.

"Berdasarkan Pasal 45 Ayat (1), Permenkumham 43 Tahun 2021, tentang perubahan kedua atas Permenkumham 32 tahun 2020, I Ketut Sudikerta bersama dengan empat WBP lainnya telah memenuhi syarat untuk diberikan asimilasi dirumah, karena 2/3 masa pidananya tidak lewat dari 30 Juni 2022," kata Kakanwil KemenkumHAM Bali Jamaruli Manihurul saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Rabu 23 Februari 2022.

Jamaruli menjelaskan bahwa I Ketut Sudikerta dipidana selama 6 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan.

“Meski sudah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan, kelima warga binaan tersebut harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan yaitu Bapas Kelas I Denpasar, untuk memastikan para warga binaan tersebut tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum," kata Jamaruli.

Adapun lima warga binaan pemasyarakatan yang menerima asimilasi yaitu pertama I Ketut Sudikerta dijerat Pasal 378 KUHP dengan masa hukuman 6 tahun denda Rp500 juta, kedua Mulyadi dijerat Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan masa hukuman 3 tahun.

Selanjutnya, WBP bernama Hapsak Okto Ronaldo dijerat Pasal 223 KUHP dengan masa hukuman 2 tahun, I Made Tiste dijerat Pasal 362 KUHP dengan masa hukuman delapan bulan serta Edi Supranto dijerat Pasal 351 KUHP dengan masa hukuman 1 tahun 3 bulan.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.