Mahkamah Agung Tolak PK Saipul Jamil, Ini Tanggapan KPK
JAKARTA, REQNews - Mahkamah Agung (MA) menolak permintaan peninjauan kembali (PK) mantan narapidana Saipul Jamil dalam kasus kasus suap panitera. Putusan tersebut disambut baik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK mengapresiasi langkah majelis hakim PK dalam memberikan putusan.
"KPK mengapreasiasi majelis hakim yang menolak permohonan PK dimaksud," ujar kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Jumat, 25 Februari 2022.
KPK menilai putusan MA sejalan dengan tugas KPK menjadikan Indonesia bersih dari tindakan koruptif.
Putusan itu juga dinilai telah menguatkan profesionalitas KPK dalam menangani perkara. KPK tidak salah melakukan tindakan dalam memproses hukum Saipul Jamil dalam kasus suap panitera.
"Putusan tersebut menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan terpidana tersebut telah dapat dibuktikan dan diuji melalui proses persidangan yang berkeadilan," ujar Ali.
KPK yakin putusan hukum untuk Saipul Jamil sudah memenuhi rasa keadilan. Tindakan suap yang dilakukan Saipul Jamil merupakan kejahatan luar biasa.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.