REQNews.com

Dunia Sedang Perang? Wajib Tahu Asas dalam Hukum Humaniter, Boleh Gunakan Kekerasan Tapi...

News

Senin, 07 Maret 2022 - 16:00

 Apel Siaga Ganyang Komunis (Foto:Istimewa)Ilustrasi Perang Rusia vs Ukraina (Foto: dailysabah.com)

JAKARTA, REQnews – Dunia sedang dihebohkan dengan perang antara Rusia dengan Ukraina, gencatan senjata mulai diluncurkan, angkatan darat dan udara juga melaksanakan serangan. Hal ini telah memberikan kepanikan bagi warga negara Rusia dan Ukraina, bahkan berpengaruh pada ekonomi global seperti menguatkan nilai tukar Dolar, harga minyak dunia yang meningkat dan lain-lain.

Namun apakah kamu tahu bahwa dalam hukum internasional telah mengatur mengenai hukum perang, yang dikenal dengan sebutan hukum humaniter? Hukum humaniter terdapat pengaturannya berdasarkan beberapa sumber, seperti Protokol Tambahan 1, Protokol Tambahan 2, Statuta Roma dan lain-lain.

Berikut adalah asas-asas yang dikenal dalam hukum humaniter yang wajib kalian pahami:

Pertama, asas kepentingan militer, yaitu pihak yang bersengketa dibenarkan untuk menggunakan kekerasan guna menundukkan

lawan, agar tercapainya tujuan dan keberhasilan perang. Kendati demikian, dalam melaksanakan kekerasan, terdapat prinsip yang lebih lanjut mengaturnya. Yaitu prinsip proporsionalitas, yang dimaksudkan untuk membatasi kerusakan yang dapat disebabkan dari operasi militer sesuai dengan keuntungan militer yang diharapkan selaras dengan sarana dan metodenya, maka terdapat kewajiban untuk mengumpulkan informasi dan peringatan sebelum melakukan gencatan serangan kepada pihak lawan. Prinsip lainnya ialah prinsip pembatasan penggunaan alat dan cara perang yang bertentangan kemanusiaan. Hal ini diatur dalam Protokol Tambahan 1 dan Protokol Tambahan II.

Asas kedua ialah mengenai kemanusiaan, sehingga para pihak yang bersengketa wajib untuk tidak menggunakan kekerasan yang berpotensi menimbulkan penderitaan yang tidak perlu atau berlebihan. Berdasarkan penjelasan dari ahli hukum humaniter, bahwa non-kombatan berupa warga sipil, harus dijauhkan dari area pertempuran, serta bagi korban luka wajib diusahakan seminimal mungkin agar dapat dirawat maupun diobati.

Terakhir ialah asas kesatria, bahwa dalam perang, kejujuran harus diutamakan. Penggunaan alat-alat yang tidak terhormat, seperti penggunaan berbagai macam tipu muslihat dan cara-cara yang bersifat khianat ialah dilarang.

 

Penulis: Hans Gilbert Ericsson

Redaktur : Tia Heriskha

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.