Kasus Mafia Pelabuhan, 19 Kontainer Disita Kejagung di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas
JAKARTA, REQNews - Kasus mafia pelabuhan, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan dan penyegelan terhadap 19 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas.
Dalam kasus ini, diduga terjadi tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan uang sehubungan penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015-2021.
"Penyitaan dan penyegelan ini merupakan rangkaian kegiatan penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan membuat terang kasus mafia pelabuhan," tutur Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis 10 Maret 2022.
Hal itu berdasarkan Pasal 1 angka 16 KUHAP yang berbunyi, 'penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan.'
Adapun 19 kontainer tersebut merupakan milik PT. HGI berisikan tekstil yang diimpor dari Cina dan dilakukan penyitaan serta penyegelan di lima lokasi.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.