PPATK Temukan Aliran Dana Terkait Investasi Ilegal Crazy Rich ke Amerika Serikat hingga Cina
JAKARTA, REQNews - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengaku menemukan aliran dana dari dan ke luar negeri terkait investasi ilegal yang melibatkan di antaranya Crazy Rich ke Singapura, Australia, Amerika Serikat dan China.
"Iya, kita menemukan ada beberapa transaksi yang terkait dengan pihak luar negeri, baik transaksi ke Indonesia ataupun transaksi dari Indonesia ke luar negeri," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 10 Maret 2022.
Beberapa aliran dana tersebut ada yang ke Singapura, Australia, Amerika Serikat, dan kemudian China
Menurut dia, ada kecenderungan tindakan penipuan yang dilakukan dengan mengemas kegiatan investasi ilegal menjadi menarik dan memikat masyarakat. Sehingga melalaikan pihak masyarakat, apalagi dengan tawaran keuntungan yang luar biasa instan.
"Ada kecenderungan investasi itu dilakukan secara menipu, dikemas sedemikian menarik," tuturnya.
Saat ini, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menerima 375 laporan terkait investasi ilegal. Dari laporan itu, PPATK tengah menelusuri aliran dana senilai Rp8,267 triliun.
Aliran dana ini juga berkaitan dengan 121 rekening yang telah dibekukan oleh PPATK. Aliran dana ini juga berkaitan dengan pembelian sejumlah barang-barang mewah yang dilakukan oleh pelaku.
Diketahui, saat ini yang sedang berjalan adalah kasus yang menyeret sejumlah crazy rich terkait dugaan investasi ilegal atau investasi bodong.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.