Seorang Pengacara Digrebek Polisi Militer Gegara Kendarai Mobil Plat TNI
LAMONGAN, REQNews - Seorang pengacara ditangkap anggota Kodim 0812 Lamongan bersama Polisi Militer dan Garnisun karena mengendarai mobil Pajero berpelat nomor TNI.
Pengacara tersebut ditangkap di Jalan Veteran, Kelurahan Jetis, Kecamatan/ Kabupaten Lamongan. Kamis 10 Maret 2022.
Ia sedang memakirkan kendaraannya di Jalan Veteran, Lamongan, bersama seorang temannya dan seorang perempuan.
Menurut penuturan Letnan II Inv Agus Darso saat di lokasi kejadian, nomor kendaraan yang tertera di kendaraan mobil Pajero Sport itu masih aktif sebagai mobil dinas, namun digunakan oleh warga sipil.
"Pria tersebut bernama Bashori, warga Surabaya, yang berprofesi sebagai pengacara yang menangani kasus sengketa tanah di Desa Dateng, Kecamatan Laren," ungkap Agus.
Lebih lanjut, Agus mengatakan jika yang bersangkutan memanfaatkan mobil bernopol TNI untuk menakut-nakuti warga dan mengintimidasi warga yang sedang bersengketa dengan kliennya.
Sebenarnya sudah ada pemanggilan tapi dia tidak menggubris, dan juga tidak kooperatif, dan kini kita tangkap tangan yang bersangkutan berkeliaran di Lamongan," lanjutnya.
Atas kejadian tersebut, Agus memaparkan akan melakukan penyitaan terhadap STNK dan BPKB. Sementara jika Basori bersikukuh, petugas akan menyerahkan ke pihak berwajib untuk status hukum yang bersangkutan.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.