REQNews.com

IM57+ Institute Sebut Penetapan Tersangka Haris-Fatia Salah Sasaran, Ini Alasannya

News

Minggu, 20 Maret 2022 - 13:02

Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (Foto: YouTube/Haris Azhar)Founder Lokataru Foundation, Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulida (Foto: YouTube/Haris Azhar)

JAKARTA, REQnews - Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha menilai jika penetapan tersangka terhadap Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulida dalam dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dianggap salah sasaran.

"Pada praktik penegakan hukum yang baik, seharusnya memprioritaskan kasus yang dipersoalkan oleh publik, alih-alih menetapkan orang yang menyuarakan persoalan kepada publik menjadi tersangka," ujar Praswad Nugraha dalam keterangannya pada Sabtu 19 Maret 2022.

Praswad menyebut jika kejahatan Hak Asasi Manusia (HAM) dan korupsi, perlindungan terhadap kebebasan bicara harus menjadi syarat mutlak. Terlebih pasca reformasi telah tercipta instrumen hukum yang mendorong publik berperan secara aktif.

Menurutnya, dengan adanya ancaman kriminalisasi terhadap pegiat HAM dan anti korupsi, cita-cita negara demokratis yang didasarkan nilai transparansi dan akutanbiltas akan semakin jauh terwujud.

Lebih lanjut, Praswad mengatakan bahwa kasus Haris dan Fatia telah mendapatkan atensi publik, sehingga penanganannya harus dilakukan secara berhati-hati. "Penetapan tersangka merupakan langkah mundur dalam membongkar kejahatan oligarki di Indonesia," kata dia.

IM57+ pun mendesak agar pihak kepolisian mencabut status tersangka terhadap Haris Azhar dan Fatia, serta menghentikan proses penyidikan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut Pandjaitan.

Ia juga meminta agar polisi juga berfokus pada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat publik, seperti yang dibahas oleh Haris dan Fatia ke publik.

 

Diketahui, Haris Azhar dan Fatia Maulida menjadi tersangka setelah dilaporkan Luhut Binsar Pandjaitan dalam kasus pencemaran nama baik. Keduanya menyebut nama Luhut, dalam video yang ditayangkan dalam akun YouTube Haris Azhar.

Video tersebut membahas hasil riset sejumlah organisasi tentang keterlibatan para pejabat dan pernawirawan dalam bisnis tambang emas dan rencana eksploitasi di Blol Wabu, Intan Jaya, Papua.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.