REQNews.com

Dugaan Kejanggalan Kasus Haris-Fatia, Tim Advokasi untuk Demokrasi Ungkap Fakta Ini

News

Minggu, 20 Maret 2022 - 14:03

Founder Lokataru Foundation, Haris Azhar di Polda Metro Jaya (Foto: Istimewa)Founder Lokataru Foundation, Haris Azhar (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Tim Advokasi untuk demokrasi membeberkan sejumlah kejanggalan dalam penyidikan kasus yang menjerat Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, yang dinilai sebagai pemidanaan yang dipaksakan.

"Di antaranya, penerapan pasal dalam penyidikan tidak memenuhi unsur pidana, proses penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam perkara ini melanggar SKB Pedoman Implementasi UU ITE," ujar tim advokasi dalam keterangan tertulisnya pada Minggu 20 Maret 2022.

Kemudian proses penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bertentangan dengan Surat Edaran Kapolri tentang kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, dan produktif.

Untuk itu, penetapan tersangka harus diuji secara hukum. "Supaya penggunaan instrumen hukum dan aparat penegak hukum untuk tujuan membungkam tidak dibiarkan leluasa dan terus diulang-ulang oleh pihak yang merasa berkuasa," katanya.

Menurutnya, sesuai dengan janji jabatan bahwa aparat penegak hukum hanya mengabdi pada konstitusi dan negara, bukan pada kekuasaan. Sehingga tim advokasi mengatakan, harus berhenti menjadi alat kekuasaan dan kembali melayani konstitusi dan kepentingan publik, bukan individu.

"Selain itu, pemidanaan untuk tujuan pembungkaman ini juga menunjukkan garis batas tentang kebenaran dan pihak yang khawatir terbongkarnya skandal yang menempuh cara tidak demokratis," lanjutnya.

Sementara itu, di tengah praktik kriminalisasi yang terjadi terhadap Haris-Fatia, kebebasan sipil di Indonesia terutama di Papua ada dalam kondisi krisis. Yaitu, ketika adanya penangkapan sewenang-wenang, pembatasan akses, pembunuhan terhadap warga sipil, serta pengungsian akibat dari dampak eksploitasi sumber daya alam dan konflik bersenjata di Papua turut terjadi.

"Berangkat dari situasi tersebut, penetapan tersangka bukan menjadi peristiwa tunggal semata melainkan bereskalasi terhadap kondisi di Papua yang akan menghadapi ancaman dan tantangan lebih serius," kata tim advokasi.

Tim Advokasi pun mengatakan bahwa Fatia maupun Haris akan menghadapi risiko itu dengan kepala tegak. Karena, keyakinan akan kebenaran dan tujuan baik dari semua yang dilakukan demi melayani kepentingan publik terkait masalah hak asasi manusia dan eksploitasi sumber daya alam di Papua.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.