Desak Luhut Cabut Laporan Polisi Haris-Fatia, Politisi NasDem: Bantah dengan Riset Serupa!
JAKARTA, REQnews - Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem Taufik Basari mendesak agar Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mencabut laporannya terhadap Founder Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiayati. Ia meminta agar kasus dugaan pencemaran nama baik itu, diselesaikan dengan mekanisme restorative justice.
"Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari meminta agar laporan kasus pencemaran nama baik dengan tersangka Koordinator KontraS Fathia Maulidiayati dan mantan Koordinator KontraS Haris Azhar dicabut atau dapat diselesaikan secara damai melalui mekanisme restorative justice," kata Taufik Basari kepada wartawan, Senin 21 Maret 2022.
Sehingga menurutnya, akan lebih bijak jika Luhut mencabut laporannya dan menggunakan sarana media lain untuk membela dirinya atau menyampaikan penjelasannya. Taufik mendorong bagi pihak yang merasa dirugikan atas riset yang disampaikan Haris dan Fatia agar mengklarifikasi melalui keterangan bantahan atau melalui riset serupa.
"Karena itu, pihak yang dirugikan dapat menggunakan haknya untuk mengklarifikasi baik melalui keterangan bantahan atau bahkan jika perlu melalui riset serupa. Di sisi lain, pihak Fatia-Haris bisa membuka ruang melalui channel yang sama terhadap bantahan tersebut," ujarnya.
Menurutnya, kasus tersebut tak semestinya diselesaikan melalui mekanisme yuridis. "Kasus seperti ini tidak semestinya diselesaikan dengan proses pidana masih tersedia jalur-jalur lain yang dapat ditempuh untuk menyelesaikannya," ujar Ketua Fraksi NasDem MPR RI itu.
Ia pun kemudian mengusulkan dua hal, pertama yaitu pencabutan laporan oleh pelapor. Kedua, pihak kepolisian mendorong penyelesaian perdamaian melalui restorative justice. "Kemudian ditindaklanjuti dengan memberikan ruang yang sepadan dan proporsional bagi pelapor menjelaskan keterangan versinya sebagai hak untuk membantah," lanjutnya.
Diketahui, Haris Azhar dan Fatia Maulida menjadi tersangka setelah dilaporkan Luhut Binsar Pandjaitan dalam kasus pencemaran nama baik. Keduanya menyebut nama Luhut, dalam video yang ditayangkan dalam akun YouTube Haris Azhar.
Video tersebut membahas hasil riset sejumlah organisasi tentang keterlibatan para pejabat dan pernawirawan dalam bisnis tambang emas dan rencana eksploitasi di Blol Wabu, Intan Jaya, Papua.
Diketahui, riset tersebut berjudul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya' yang diluncurkan oleh YLBHI, WALHI Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, WALHI Papua, LBH Papua, KontraS, JATAM, Greenpeace Indonesia, Trend Asia, bersama Koalisi Bersihkan Indonesia.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
