Siskaeee Didakwa Pasal Berlapis Kasus Pamer Dada di Bandara YIA, Ancaman 12 Tahun
JAKARTA, REQnews - Sidang perdana kasus pornografi FCN alias Siskaeee (23) digelar pada Senin 21 Maret 2022 di Pengadilan Negeri Wates.
Dalam sidang pembacaan dakwaan yang dilaksanakan online ini, Siskae hadir secara virtual melalui Rutan Perempuan Kelas IIA Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, DIY. Bertindak sebagai Hakim Ketua Ayun Karistiyanto dan hakim anggota Evi Insiyati bersama Nuerjenita.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isti Arianti menyebut, Siskaeee akan didakwa dalam bentuk alternatif.
Yakni pertama, Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Kedua, Pasal 30 jo Pasal 4 ayat 2 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Ketiga, yaitu Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain itu, Siskaeee didakwa bukan hanya karena aksinya di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) saja, namun juga perbuatan pidana pada tahun-tahun sebelumnya yang telah dilakukan perempuan asal Sidoarjo tersebut.
"Ini kan juncto Pasal 64 ayat 1, jadi kita dari tahun 2017. Aksinya dia kan seperti itu sampai tahun 2021. Yang di YIA kan hanya 2021. Jadi, perbuatan berlanjut ini," kata Isti.
Adapun ancaman hukuman untuk Siskaeee adalah maksimal 12 tahun penjara dan 6 bulan penjara.
Redaktur : Ryan Virgiawan
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
