Duh! Ada Lagi Prostitusi Online Anak-anak Terbongkar, Kali Ini di Wilayah Cikini
JAKARTA, REQnews - Polda Metro Jaya membongkar kasus prostitusi online di salah satu hotel di kawasan Cikini, Jakarta Pusat yang melibatkan anak-anak di bawah umur.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto menyebut, dalam kasus ini, pihaknya telah mengamankan mucikari yang menjadi dalang.
"Dua orang muncikari inisial IP dan DH sudah kami tahan," kata Pujiyarto di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Jumat 25 Maret 2022.
Adapun penggerebekan prostitusi online ini dilakukan pada Selasa 22 Maret lalu, sekitar pukul 00.30 dini hari WIB.
Pujiyarto menjelaskan modus operandi kedua muncikari tersebut adalah menawarkan perempuan pekerja seks komersial di bawah umur menggunakan aplikasi media sosial.
Selain muncikari, 13 perempuan yang dipekerjakan turut diamankan dan beberapa orang masih di bawah umur.
Aparat juga menyita barang bukti, antara lain kontrasepsi, telepon seluler (ponsel) dan bukti pembayaran hotel.
Kedua muncikari masih diperiksa. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam praktik prostitusi daring (online) tersebut.
Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap kedua muncikari tersebut, yakni Pasal 76 I Juncto Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dan atau pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Redaktur : Ryan Virgiawan
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
