26 Pejabat yang Dicopot Sepihak Bupati Manggarai Diminta Segera Dipekerjakan Kembali
NTT, REQNews - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta Bupati Manggarai Herybertus G.L Nabit untuk membatalkan keputusan nonjob 26 pejabat di lingkup Pemda Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Membatalkan Surat Keputusan Bupati Manggarai Nomor: HK/67/2022 Tentang Pemberhentian dari Jabatan Administrator dan Pengangkatan dalam Jabatan Pelaksana Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai yang ditetapkan di Ruteng pada, 31 Januari 2022,” tulis Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto, Selasa 29 Maret 2022, malam..
Surat KASN dengan nomor B1190/JP.02.01/03/2022 yang bersifat "segera" itu merupakan jawaban atas pengaduan dari 26 orang pejabat eselon IIIA dan IIIB yang dicopot tanpa dasar oleh Bupati Manggarai Herbertus G.L. Nabit melalui Keputusan Nomor: HK/67/22 tentang Pemberhentian dari Jabatan Administrator dan Pengangkatan dalam Jabatan Pelaksana Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai yang ditetapkan pada 31 Januari 2022.
Berdasarkan analisis dan telaahan yang mendalam, KASN merekomendasikan tiga poin penting kepada Bupati Manggarai sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
"Pertama, membatalkan Surat Keputusan Bupati Manggarai Nomor: HK/67/2022 Tentang Pemberhentian Dari Jabatan Administrator dan Pengangkatan Dalam Jabatan Pelaksana Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai yang ditetapkan di Ruteng pada tanggal 31 Januari 2022," demikian bunyi salinan rekomendasi KASN.
Kedua, mengembalikan 24 ASN untuk kembali pada jabatan administrator setara yang kosong yang sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang bersangkutan.
"Ketiga, apabila di kemudian hari terdapat data dan informasi yang telah disampaikan kepada KASN tidak sesuai fakta sebenarnya, maka surat rekomendasi ini kami tinjau kembali," tulis Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto.
Tasdik Kinanto juga menjelaskan bahwa rekomendasi yang dibuat KASN sesuai dengan kewenangan Pasal 32 ayat (3) UU 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara di mana hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang.
"Wajib ditindaklanjuti dan melaporkan perkembangannya kepada KASN dalam kesempatan pertama selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak Surat Rekomendasi ini diterima," sebutnya tegas.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
