Dosen Unsri Pencabul Mahasiswi Memohon Minta Hukuman Diringankan
JAKARTA, REQnews - Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial AR (34) yang berstatus terdakwa pencabulan terhadap mahasiswi memohon hakim meringankan hukuman yang akan dijatuhkan kepadanya.
AR saat membacakan nota pembelaan atau pledoinya di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis 31 Maret 2022, mengakui semua perbuatan cabulnya terhadap mahasiswi berinisial DR (22).
Penasihat hukum AR, Darmawan berkata, kliennya sudah menyesali semua perbuatan yang dilakukan. Kini, ia berharap majelis hakim akan meringankan hukuman di bawah tuntutan 6 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Klien kami meminta hakim menjatuhkan vonis seringan-ringannya karena sudah mengakui," kata Darmawan.
Dari pengakuan terdakwa, perbuatan itu muncul secara spontanitas dan tanpa unsur paksaan. Usai kejadian, terdakwa malah tidak percaya melakukan kejahatan itu kepada mahasiswinya.
"Klien kami mengakui ada tapi khilaf," ujar Darmawan menambahkan.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa enam tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP tentang perbuatan cabul di lingkungan kerja.
Terdakwa merupakan dosen sekaligus Ketua Laboratorium Sejarah FKIP Unsri melakukan pelecehan seksual secara fisik terhadap seorang mahasiswinya. Perbuatan itu dilakukan saat memberikan bimbingan skripsi.
Redaktur : Ryan Virgiawan
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.