TKI Penikam Majikan di Singapura Tetap Dibui Seumur Hidup Usai Bandingnya Ditolak Hakim
SINGAPURA, REQNews - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) berusia 29 tahun ini tetap dihukum penjara seumur hidup usai permohonan bandingnya ditolak oleh pengadilan Singapura.
Seperti dilansir Channel News Asia, Jumat 1 April 2022, TKI bernama Daryati (29) ini dinyatakan terbukti bersalah telah membunuh majikannya, Seow Kim Choo (59) dengan cara menikam majikannya yaris 100 kali pada Juni 2016 lalu.
Tindak pembunuhan itu dilakukan dua bulan setelah Daryati mulai bekerja untuk Seow dan keluarganya di Singapura.
Pernyataan KBRI Singapura pada April tahun lalu menyebut majikan Daryati tewas dengan 98 luka tusukan di tubuhnya.
Pada Kamis 31 Maret 2022 waktu setempat, pengacara pro-bono Leon Koh mengupayakan pembelaan tanggung jawab yang berkurang (diminished responsibility) dan berargumen agar Daryati dijatuhi hukuman lebih ringan.
Berdasarkan bukti dari psikiater, dinyatakan bahwa Daryati tidak memenuhi kriteria diagnostik untuk gangguan tersebut, utamanya karena dia tidak menderita gejala klinis gangguan fungsional.
Psikiater itu mengutip keterangan Daryati dalam persidangan soal dirinya mampu mengatasi cakupan pekerjaannya dan menyelesaikan tugas yang diberikan setiap hari tanpa kesalahan.
Dia juga menekankan adanya 'level rencana yang substansial' oleh Daryati sebelum menyerang majikannya, yang menunjukkan kemampuannya untuk berpikir ke depan dan memiliki nalar yang jelas.
Hal itu mencakup tindakan Daryati menggambar peta rumah, meminta bantuan dari PRT lainnya dan memilih momen 'paling tepat' untuk menyerang.
Dalam persidangan sebelumnya di pengadilan lebih rendah, Daryati menuturkan dirinya tidak bermaksud membunuh majikannya dan hanya ingin mengancamnya, dengan menyayat wajahnya untuk mendapatkan kunci ke brankas yang menjadi tempat paspor Daryati disimpan. Dia juga mengakui dirinya dalam 'kondisi sangat marah' dan tidak bisa mengendalikan tangannya pada saat itu.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.