REQNews.com

Akibat Ngebut di Jalan Tol, 19 Kendaraan Kena Tilang Elektronik

News

Minggu, 03 April 2022 - 20:00

Ilustrasi mobil patroli polisiIlustrasi mobil patroli (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Sebanyak 19 pengendara mobil kena tilang karena melanggar batas kecepatan di jalan tol dengan menggunakan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada Jumat 1 April 2022.

 

Jumlah tersebut berdasarkan data yang dicatat Polda Metro Jaya pada hari pertama penerapan tilang elektronik di jalan tol pada Jumat 1 April 2022.

"Ada 19 pelanggaran overspeed pada hari pertama 1 April 2022 kemarin," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam, Sabtu 2 April 2022.

Menurut Jamal, 19 pengemudi mobil tersebut memacu kendaraannya lebih dari 100 kilometer per jam di jalan tol.

Jamal menyebutkan, belum menemukan adanya pelanggaran kendaraan yang melebihi batas muatan kendaraan.

"Pelanggaran kecepatan di atas 100 kilometer per jam. Untuk hari pertama belum ada pelanggaran overload," kata Jamal.

 

 

 

Redaktur : Tia Heriskha

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.