Geger! Kasus Kekerasan Seksual Sesama Jenis Terjadi di Pesantren Tarakan
TARAKAN, REQNews - Kasus kekerasan seksual yang terjadi di sebuah pesantren di Tarakan Utara, membuat geger netizen. Diketahui, seorang pria berusia 22 tahun mencabuli sedikitnya 48 bocah laki-laki sejak 2016.
Kasus pencabulan di lingkungan pesantren di Tarakan Utara terbongkar setelah salah satu orang tua korban melapor ke kepolisian setempat pada Senin, 7 Maret 2022.
Hingga saat itu, total terdapat lima korban yang telah melapor ke kepolisian.
Polisi pun segera bergerak dan menangkap RD di di kediamannya. Pada 8 Maret polisi menetapkan RD sebagai tersangka atas Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun.
Dalam pemeriksaan diketahui jika RD bukanlah santri dari pesantren itu.
RD disebut sering ikut aktif dalam majlis dan pengajian yang diadakan di pesantren itu.
Aksinya dilakukan pada malam hari, saat para santri terlelap tidur. Kepada polisi, pelaku mengaku memerkosa korban sejak tahun 2016 dan lupa berapa jumlah korbannya.
Polisi sendiri menyebut ada 48 santri yang jadi korban aksi pedofilia yang dilakukan pelaku.
"Ya data itu (48 santri diduga jadi korban) mungkin pihak mereka mencari para korban, yang jelas dari kami hanya 5 korban yang melapor," ungkap Kapolsek Tarakan Utara AKP Kistaya, Minggu 3 April 2022.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.