Pelaku Pemeran Pria Video Asusila Dea Onlyfans Lolos dari Jeratan Hukum
JAKARTA, REQNews - Pemeran pria di kasus video Dea OnlyFans tidak diproses secara hukum. Pria bernama Dicky tidak mengetahui bahwa video asusilanya telah diunggah ke situs OnlyFans.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyatakan bahwa Dicky tidak bisa dinaikkan statusnya sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-undang ITE dan pornografi.
Diketahui, Dicky menerima panggilan polisi pada Sabtu, 2 April 2022 sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Kalau tadi hasil pemeriksaan, dia mengatakan bahwa itu untuk konsumsi mereka saja. Jadi, tidak ada niat untuk menyebarkan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis, Sabtu, 2 April 2022.
Dicky tidak mengetahui bahwa video itu disebarkan Dea dan tidak menikmati hasilnya.
Seperti diketahui, kasus Dea OnlyFans ini mulai mencuat dan diketahui publik setelah penyidik Polda Metro Jaya berhasil menangkap sang konten kreator di kediamannya, Malang, Jawa Timur.
Dea menjual berbagai foto dan video asusilanya secara bebas kepada para subcribernya dengan tarif tertentu untuk mendapatkan uang.
Tidak tanggung-tanggung menurut pengakuannya, penghasilan Dea OnlyFans dalam satu bulan bisa berpuluh-puluh juta rupiah.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.