Jenderal Andika Digugat ke PTUN! Ternyata Gegara Masalah Ini
JAKARTA, REQnews - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta, terkait dengan pengangkatan Mayor Jenderal Untung Budiharto sebagai Panglima Kodam Jaya.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh keluarga korban penghilangan paksa 1997-1998, ayah dari Ucok Munandar Siahaan, Paian Siahaan dan Hardingga selaku anak dari Yani Afri.
Bersama dengan Koalisi Masyarakat Sipil seperti Imparsial, KontraS, dan YLBHI sebagai kuasa hukum, menggugat Jenderal Andika ke PTUN Jakarta, dengan nomor gugatan 87/G/2020/PTUN.JKT dan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Jumat 1 April 2022.
"Gugatan ini dilayangkan atas Keputusan Panglima TNI terkait pengangkatan Mayjen TNI Untung Budiharto sebagai Panglima Kodam (Pangdam) Jaya," kata Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani dalam keterangan tertulisnya dikutip pada Senin 4 April 2022.
Julius mengatakan alasan gugatan tersebut dilayangkan, karena penggugat menilai Surat Keputusan Panglima mengangkat Jenderal Untung Budiharto sebagai Panglima Kodam Jaya sampai saat ini tidak ada konstruksi hukum yang memadai. "Maka tidak ada pilihan bagi para penggugat selain harus mengajukan permasalahan ini kepada dua pengadilan tersebut," katanya.
Pihaknya menilai jika pengangkatan Jenderal Untung menjadi Panglima Kodam Jaya, hanya menambah luka pada korban. Karena dirinya diduga terlibat peristiwa penculikan paksa yang terjadi pada tahun 1997/98 lalu sebagaimana laporan investigasi Komnas HAM.
"Pengangkatan tersebut mencederai perjuangan keluarga korban dan pendamping yang terus mencari keberadaan korban yang masih hilang, namun orang-orang yang berada pada inti kasus tersebut," kata Julius.
Menurutnya, jika pengangkatan tersebut dilakukan, maka Jenderal Andika telah bertolak belakang dengan Surat Telegram Panglima TNI No. ST/1221/2021 tertanggal 5 November 2021. Karena dalam aturan tersebut telah dijamin tidak akan menghambat proses penegakan hukum terhadap prajurit yang melanggar aturan perundang-undangan.
Dalam surat tersebut menyebutkan penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan harus berkoordinasi dengan Komandan/Kepala Satuan TNI untuk memanggil aparat militer dalam suatu proses hukum. "Berpotensi dapat mengganggu penegakan hukum dan hak asasi manusia di wilayah Kodam Jaya," ujarnya.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.