Menjelang Sidang Vonis Munarman Terduga 'ISIS'
JAKARTA, REQnews - Eks Sekretaris Umum organisasi terlarang Front Pembela Islam (FPI) Munarman akan menjalani sidang vonis kasus dugaan tindak pidana terorisme atau kasus baiat ISIS pada Rabu 6 April 2022 hari ini pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sebelumnya, dalam sidang pertengahan Maret lalu, Munarman dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa dalam kasus ini, setelah dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat, percobaan hingga pembantuan aksi terorisme.
Adapun jaksa penuntut umum menilai, Munarman melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Kemudian, dalam sidang dengan agenda duplik, Munarman tegas menyatakan ia dan kelompoknya sama sekali tidak pernah menggunakan kekerasa, apalagi sampai tindak pidana terorisme.
"Dalam masalah kekerasan dan rangkaian pemboman di Indonesia, sudah saya ungkap bukti-bukti di persidangan bahwa FPI dan saya menolak cara-cara kekerasan. Apalagi penggunaan terorisme atau pengeboman sebagai sarana perjuangan," ujar Munarman, 25 Maret lalu.
Redaktur : Ryan Virgiawan
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
