REQNews.com

Duh, 15.649 Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan ke KPK

News

Wednesday, 06 April 2022 - 12:04

LHKPN (Foto:Istimewa)15.649 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews - Hingga batas akhir penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik untuk tahun pelaporan 2021 ada sebanyak 15.649 penyelenggara negara belum melaporkan harta kekayaannya ke KPK.

"Hingga batas akhir penyampaian LHKPN yaitu 31 Maret 2022, masih terdapat 15.649 Wajib Lapor (WL) atau Penyelenggara Negara (PN) yang belum menyampaikan laporan kekayaannya," kata Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, Rabu 6 April 2022.

Memang jumlah penyelenggara negara yang telah menyetor LHKPN-nya jauh lebih banyak. KPK telah menerima 368.649 LHKPN dari total 384.298 penyelenggara negara. Atau tepatnya, sudah 95,93 persen penyelenggara negara yang melaporkan harta kekayaannya.

Ipi merincikan, di bidang eksekutif, tercatat ada 96,12 persen dari total 305.688 penyelenggara negara yang telah melaporkan harta kekayaannya.

Sedangkan di bidang yudikatif, tercatat 98,06 persen dari total 19.347 penyelenggara negara yang sudah melapor.

Kemudian, di bidang legislatif, ada 87,05 persen dari total 20.082 penyelenggara negara yang patuh melaporkan harta kekayaannya ke KPK.

Sementara dari unsur BUMN/D, tercatat ada 97,95 persen dari total 39.181 penyelenggara negara yang sudah menyerahkan laporan harta kekayaannya ke KPK.

Terdapat 872 dari total 1.439 instansi di Indonesia atau sekitar 60 persen yang telah 100 persen menyampaikan LHKPN.
"Sebanyak 20 instansi di antaranya tercatat telah melaporkan secara lengkap," ucap Ipi.

Pada bidang eksekutif di tingkat pemerintah pusat, terdapat 187 pimpinan tertinggi dan wakil pimpinan termasuk pejabat setingkat menteri, wakil menteri, dan kepala badan atau lembaga, tercatat telah melaporkan LHKPN.

Selanjutnya, di tingkat pemerintah provinsi, KPK mencatat 64 gubernur dan wakil gubernur sudah melaporkan LHKPN.

Sedangkan di tingkat pemerintah kabupaten atau kota, KPK mencatat sebanyak 911 bupati, wali kota, wakil nupati dan wakil aalikota sudah melaporkan LHKPN.

KPK mengimbau kepada seluruh penyelenggara negara baik di bidang eksekutif, yudikatif, legislatif maupun BUMN/D yang belum menyampaikan laporan kekayaannya agar tetap memenuhi kewajiban LHKPN. Pelaporan LHKPN merupakan salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi.

"KPK meminta PN (Penyelenggara Negara) untuk mengisi LHKPN-nya secara jujur, benar, dan lengkap," imbaunya.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.