Tak Bayar THR Tepat Waktu, Ini Sanksi dan Denda yang Harus Ditangung Perusahaan
JAKARTA, REQNews - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan para pengusaha untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan secara penuh dan tepat waktu.
Waktu yang telah ditetapkan oleh Kementerian ketenagakerjaan adalah paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.
Kementerian Ketenagakerjaan juga telah membentuk Posko THR untuk memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum dalam rangka pemantauan dan pengawasan kepatuhan pelaksanaan THR keagamaan
"Pengawas ketenagakerjaan akan memberikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan terhadap pelanggaran pemberian THR keagamaan kepada gubernur, bupati, dan walikota untuk penegakan hukum selanjutnya sesuai dengan kewenangannya,” kata Ida Fauziyah dalam konferensi pers secara daring, Jumat 8 April 2022.
Apabila perusahaan tidak membayar THR atau membayar namun tidak sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, sanksi administrasi akan dikenakan secara bertahap.
"Perusahaan yang tidak membayar THR akan dikenakan sanksi administratif," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Tenaga Kerja dan Keselamatan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Haiyani Rumondang.
Sanksi tersebut yakni pertama adalah teguran tertulis, kemudian pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, sampai kepada pembekuan kegiatan usaha. Pengenaan sanksi ini akan dilakukan secara bertahap.
Dalam Peraturan pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 juga diatur, apabila terjadi keterlambatan membayar THR, perusahaan akan dikenakan denda 5% dari total THR yang harus dibayar.
Denda tersebut dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh. Pengenaan denda ini juga tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
