REQNews.com

Polisi Ringkus 5 Pelaku Tewaskan Pelajar SMA Muhammadiyah Yogyakarta, Ternyata Mahasiswa dan Pelajar

News

Monday, 11 April 2022 - 15:05

Pelaku pembunuhan pelajar Muhammadiyah 2 Yogyakarta (Foto:SuaraJogya)Pelaku pembunuhan pelajar Muhammadiyah 2 Yogyakarta (Foto:SuaraJogya)

YOGYAKARTA, REQNews - Lima tersangka dalam aksi kejahatan jalanan di Jalan Gedongkuning, yang tewaskan pelajar SMA Muhammadiyah 2 Yogyakarta pada Minggu 3 April 2022 lalu berhasil ditangkap.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda DIY, Polresta Yogyakarta dan Polres Bantul. Pelaku adalah tiga orang berstatus mahasiswa dan dua lainnya pelajar.

Para pelaku diamankan pada Minggu 10 April 2022 siang hingga malam di rumah mereka masing-masing.

Polisi juga menyita barang bukti, dari para pelaku, di antaranya sebuah celana panjang jeans wama hitam merk VRYZAS, jaket hoodie wama abu-abu di bagian depan bertuliskan fasico verenigen dan sepeda motor merek Yamaha Nmax nopol AB 4208 BJ.

Selain itu juga Sepeda motor Honda Honda Vario 150 AB 6182 BR, warna hitam dan sebuar gir diameter 21 cm dan 1 buah tali beladiri wama kuning sepanjang 224 cm.

Pihaknya juga menemukan sebuah pedang panjang 50 cm dari rumah salah satu tersangka saat penggeledahan.

"Ada pedang yang tidak dibawa saat beraksi kami temukan di salah satu rumah tersangka. Itu juga kami sita," kata Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Senin 11 April 2022.

Kombes Pol Ade menjelaskan mengenai peran para pelaku, yakni tersangka FAS alias C pelajar (18) warga Sewon, Bantul yang berperan sebagai Jongki Nmax. Kemudian AMH alias G (20) Mahasiswa asal Depok, Sleman.

MMA alias F (20) asal Sewon, Bantul yang berperan sebagai pembonceng Nmax di tengah. Serta HAA alias B Pelajar/Mahasiswa asal Banguntapan, Bantul.

“Terakhir RS alias B pelajar berumur 18 tahun 11 bulan asal Mergangsan Yogyakarta, yang berperan sebagai Eksekutor atau yang mengayunkan gir," ujarnya.

Setelah melakukan penganiayaan berat, mereka langsung melarikan diri dan bersembunyi di rumah masing-masing.

"Penangkapan ini hasil penyelidikan dengan memeriksa 13 saksi dan 24 CCTV yang ada di sepanjang jalur yang mereka lalui," katanya.

Ade menandaskan jika aksi tersebut bukan klitih namun tawuran karena sebelumnya ejek-ejekan.

Para pelaku dijerat Pasal 353 Ayat (3) Juncto Pasal 55 atau Pasal 351 Ayat (3) Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.