REQNews.com

Eksepsi Bahar Smith: Dakwaan Penuntut Umum Mengada-ada, Didasarkan Imajinasi

News

Tuesday, 12 April 2022 - 13:15

Sebuah video yang memperlihatkan Habib Bahar bin Smith debat panas dengan seorang anggota TNI mendadak viral di media sosial (Foto: Istimewa)Habib Bahar bin Smith

JAKARTA, REQnews - Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta membacakan eksepsi atau nota keberatan kliennya terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 12 April 2022.

Ichwan lebih dahulu membacakanm dakwaan penuntut umum. Lalu ia kemudian menyampaikan nota keberatan sebagai upaya penegakan hukum berkeadilan yang harus dicapai.

"Namun hal ini jelas tidak terlihat dari surat dakwaan penuntut umum. Karena, dalam pembuatannya bukan atas dasar hasil investigasi namun lebih banyak didasarkan atas imajinasi, spekulasi, dan duplikasi serta kental akan muatan politik. Sehingga, secara umum yang terkesan adalah mengada-ngada," kata Ichwan.

Ia kemudian menjelaskan, pada Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 amandemen ketiga menyatakan Indonesia adalah negara hukum, yang konsekuensinya harus dipatuhi dalam praktik pelaksanaan penegakan hukum.

Kemudian, hubungan antara tiga cabang kekuasaan adalah saling mengontrol. Tugas kekuasaan yudikatif bukan hanya menjalankan proses hukum yang adil, tidak memihak, layak dan benar (due process of law) namun memastikan keadilan dan mengoreksi due process of law yang menyimpang yang dilakukan eksekutif.

"Bila kita kongkritkan dalam perkara a quo (tersebut), maka banyak sekali pelanggaran terhadap due process of law dan ketidakadilan dalam perkara a quo. Maka sudah sepatutnya majelis hakim dalam perkara a quo membatalkan perkara ini atau setidaknya membatalkan penerapan pasal-pasal akrobatik, aneh dan diluar nalar hukum dalam perkara ini," ujarnya.

"Kami harapkan agar persidangan perkara ini tidak menjadikan Habib Bahar Bin Smith yang merupakan seorang tokoh agama sebagai target dari kepentingan-kepentingan non yuris dan kepentingan politik dari rezim dzalim yang dengan kekuasannya melakukan penjinakkan dengan instrumen hukum," kata Ichwan menambahkan.

Seperti diketahui, Bahar bin Smith didakwa menyebarkan berita bohong, ketika ia berceramah di Kabupaten Bandung, pada akhir 2021 lalu, dalam kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang dihadiri lebih 1.000 orang.

 

 

Redaktur : Ryan Virgiawan

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.