REQNews.com

Divonis 6 Tahun Penjara, Dosen Unsri Pencabul Mahasiswi Merasa Tak Diapresiasi

News

Kamis, 14 April 2022 - 15:15

Ilustrasi (Foto: Istimewa)Ilustrasi

JAKARTA, REQnews - AR (34), dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) yang menjadi terdakwa kasus pelecehan seksual divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim dalam sidang secara virtual di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, Kamis 14 April 2022.

Vonis tersebut sudah sesuai dengan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang sebelumnya.

Hakim Fatimah yang memimpin sidang berkata, AR terbukti bersalah melakukan tindak pidana asusila sebagaimana diatur dalam Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP.

Kemudian, Fatimah juga menyebut beberapa faktor yang memberatkan terdakwa, yakni AR sebagai pendidik seharusnya menjadi teladan bagi anak didiknya, namun ia tak justru melakukan tindakan asusila.

"Menjatuhkan kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun," kata Fatimah.

Terdakwa AR menghadiri sidang secara virtual dari Rutan Pakjo Palembang. Kuasa hukumnya, Darmawan tak terima dengan putusan hakim.

Ia menyebut, putusan itu sama sekali tidak menunjukkan sikap apresiasi dari hakim, padahal kliennya sudah mengakui semua perbuatan dalam sidang.

"Klien saya sudah berterus terang dan jujur di persidangan, mestinya itu bisa mengurangi hukuman atau jauh lebih rendah dari tuntutan. Tidak ada apresiasi sama sekali terhadap klien saya," ujar Darmawan

"Kami akan koordinasi dengan dengan klien saya dan keluarga, berkemungkinan mengajukan banding," kata dia menambahkan.

AR ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Sumsel pada akhir tahun lalu. Perbuatan cabul tersebut terjadi di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri Kampus Indralaya, Ogan Ilir, 25 September 2021.

Redaktur : Ryan Virgiawan

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.