Ferdinand Hutahaean Hanya Divonis 5 Bulan Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
JAKARTA, REQNews - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memvonis Ferdinand Hutahaean dengan hukuman 5 bulan penjara, Selasa 19 April 2022.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di ruang sidang PN Jakpus, Selasa 19 April 2022.
Ferdinand Hutahaean dinyatakan bersalah dalam kasus cuitan 'Allahmu lemah' di media sosial Twitter
Majelis Hakim menilai Ferdinand terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyebarkan berita bohong sehingga menimbulkan keonaran.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Hukuman lima bulan penjara kepada Ferdinand dengan dikurangi masa tahanan yang telah dilalui.
Keputusan Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Pada persidangan sebelumnya, Jaksa menuntut Majelis Hakim PN Jakpus agar menghukum Ferdinand dengan pidana penjara selama 7 bulan.
Jaksa menyebut tindakan cuitan Ferdinand telah menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
