Evaluasi KPI-MUI: Ini 4 Hal yang Masih Dilanggar Stasiun TV pada Tayangan Ramadan
JAKARTA, REQnews - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan hasil evaluasi terkait tayangan di televisi yang dikonsumsi masyarakat selama 10 hari pertama Ramadan 1443 Hijriah.
Secara umum, ada peningkatan kualitas produk siaran tahun ini, karena pelanggaran yang semakin minim. Namun, tetap saja masih ada beberapa hal yang dilanggar.
"Meski begitu, banyak juga realitas siaran program Ramadan yang masih melakukan pelanggaran atau ketidakpatutan terutama pada empat hal," kata Ketua Tim Pemantau dari MUI Tantan Hermansyah di Jakarta, Senin 18 April 2022.
Adapun keempat hal yang melanggar adalah kekerasan fisik-verbal, tendensi sensualitas, masalah kepatutan etis dan kelayakan syariat, hingga protokol kesehatan Covid-19.
Tantan menyebut beberapa program televisi yang masing-masing melanggar keempat hal tersebut. Namun, REQnews.com tidak dapat menyebutkan program-program yang dimaksud secara satu per satu.
Lebih lanjut, MUI menyampaikan rekomendasi agar seluruh lembaga penyiaran membenahi tayangannya bila terdapat pelanggaran yang dimaksud.
MUI juga berkata banyak program komedi Ramadan yang ikut terjebak pada genre slapstick dan improvisasi situasional sehingga harus dievaluasi dengan optimal.
"Dialog yang merendahkan lawan main, mengolok, merendahkan, harus diperbaiki untuk tidak dilakukan lagi,” ujarnya.
Sementara Komisioner KPI Mimah Susanti menjelaskan, ada 108 program yang bertema Ramadan dalam pantauan Beberapa di antaranya bukan program baru dan ada juga yang repackage.
Mimah menyebut, jumlah temuan potensi pelanggaran siaran Ramadan pada 10 hari pertama dari 2020-2022 cenderung mengalami penurunan.
Pada 2020, tercatat ada 82 temuan potensi pelanggaran. Kemudian, pada 2021 ditemukan 46 potensi pelanggaran, sedangkan pada tahun ini ditemukan 37 potensi pelanggaran.
"Penurunan tersebut tentu berbanding lurus dengan kualitas program siaran yang ditampilkan dalam tiga tahun terakhir," kata Mimah.
Redaktur : Ryan Virgiawan
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.