Polri Akan Tindak Tegas Ormas yang Minta THR Lebaran kepada Pengusaha atau Masyarakat
JAKARTA, REQNews - Organisasi masyarakat (Ormas) yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dengan meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat atau pengusaha akan ditindak Polri.
"Yang mengganggu iklim investasi apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum ditindak," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Kamis 21 April 2022.
Menurut Dedi, pihaknya juga telah meminta Polda hingga Polres di daerah untuk memantau pihak yang dianggap menghambat investasi.
Sebaliknya, pihak kepolisian tidak akan pandang bulu dalam penegakan hukum.
Diberitakan sebelumnya, viral di media sosial adanya sejumlah surat edaran permintaan dana Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2022 dari organisasi masyarakat (ormas) ke warga di Jabodetabek.
Surat edaran permintaan dana THR itu di antaranya berasal dari ormas Pemuda Pancasila (PP) Ranting Cengkareng Timur, Jakarta Barat.
Menanggapi surat yang viral tersebut dalam dua hari belakangan, polisi memanggil pimpinan Ormas Cengkareng untuk dimintai keterangan.
Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo mengatakan pihaknya telah memanggil pimpinan ormas tersebut. Dan pihak ormas telah meminta maaf karena telah membuat gaduh dan resah masyarakat.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.