REQNews.com

Gegara Pamer Payudara, Siskaeee Dituntut 1 Tahun Penjara

News

Friday, 22 April 2022 - 11:30

Tersangka kasus video porno Bandara YIA, SiskaeeeAksi Siskaeee pamer payudara di Bandara YIA (Foto:Tangkapan Layar)

KULON PROGO, REQNews - Terdakwa kasus pornografi yang viral di media sosial dengan nama Siskaeee dituntut Jaksa hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam Sidang Tertutup di PN Kulon Progo pada Kamis 21 April 2022.

Kuasa hukum Siskaeee Afank Reza Fahruddin mengatakan pihaknya langsung mengajukan pledoi. Selain itu Siskaeee juga langsung menyampaikan pembelaannya di depan majelis hakim.

"Intinya kami minta kepada majelis hakim untuk meringankan terdakwa dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum," imbuh Afank, Kamis, 21 April 2022.

Afank membeberkan ada tiga poin yang diajukan untuk meringankan hukuman Siskaeee.

Pertama, lanjut Afank melihat status terdakwa atau klien kami masih berkuliah. Poin kedua, masih memunyai adik dan harus dihidupi dan dicukupi kebutuhannya. Poin ketiga Siskaeee mengakui dan merasa bersalah dan berjanji tak mengulangi lagi perbuatannya.

Jaksa Penuntut Umum JPU menuntut Siskaeee dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.