Kepemimpinan Otto Hasibuan Disebut Tidak Sah, Peradi Jawab Tudingan Hotman Paris
JAKARTA, REQNews - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menjawab tudingan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea terkait kepemimpinan Otto Hasibuan.
Hotman menyebut hengkangnya dirinya dari Peradi salah satunya karena sengkarut masalah yang terjadi di Peradi yakni buntut putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) tidak sah.
Menurut Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Pusat, Suhendra Asido Hutabarat, pihaknya telah berdamai dengan penggugat bernama Alamsyah yang merupakan salah satu anggota aktif Peradi di wilayah Deli Serdang. Sehingga, gugatan itu seharusnya sudah batal.
"Nah, jadi mas Alam ini sudah membuat suatu pernyataan yang memang mengakui Munas dan mengakui kepemimpinan Prof Otto Hasibuan serta kepengurusannya," kata Asido kepada wartawan dalam konferensi pers di kantor DPN Peradi, Jakarta, Kamis 21 April 2022 malam.
Dia menjelaskan, Alamsyah semula menggugat penetapan anggaran dasar yang tidak melalui rapat pleno. Namun, proses tersebut kemudian sudah diubah oleh organisasi sejak dilakukan Munas Peradi tahun 2020.
Sehingga, sambung Asido, Alamsyah sebagai penggugat pun telah menyetujui hal tersebut sebagai suatu perbaikan dan mencabut gugatan yang dilakukan. Ia pun memastikan objek gugatan yang dilakukan tak berkaitan dengan keabsahan Otto Hasibuan sebagai pemimpin Peradi.
Asido membeberkan, kesepakatan itu telah dilakukan pada 5 April sebelum MA memberikan putusan kasasi. Dalam surat perdamaian itu, Almsyah menyatakan tidak akan melakukan upaya hukum terhadap Peradi di bawah kepemimpinan Otto dan juga tidak akan mempersoalkan kepengurusan Peradi. Bahkan, Alamsyah juga mengakui Otto Hasibuan sebagai satu-satunya Ketua Umum organisasi profesi advokat tersebut.
"Kami terangkan supaya tidak ada keragu-raguan, apalagi kami mendengar ada peristiwa-peristiwa yang sampai membuat tidak nyaman gitu ya advokat Peradi khususnya," papar Asido.
Dalam kesempatan yang sama, Alamsyah mengakui bahwa dirinya sudah menempuh jalur damai dengan DPN Peradi. Sehingga, ia pun tidak menyangka jika MA memberikan putusan menolak kasasi Peradi.
"Saya sendiri sudah melakukan perdamaian sebelum perkara ini diputus oleh MA tertanggal 5 April," ujar Alamsyah.
Alamsyah juga menyampaikan bahwa dirinya telah mencabut gugatan tersebut. Kemudian, pihak tergugat juga merasa tak keberatan atas keputusan tersebut. Sehingga seharusnya kasus itu telah selesai.
Oleh karena itu, Alamsyah mengatakan bahwa dirinya akan meminta kepada Mahkamah Agung agar tak mengeksekusi putusan yang telah dibuat.
"Terkait MA memutuskan amar putusan menolak (kasasi Peradi), maka langkah hukum saya selanjutnya terhadap putusan tersebut saya tidak akan memohonkan eksekusi," tambah dia.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.