KPA Minta BPO-LBF Hentikan Intimidasi dan Perampasan Tanah Warga Labuan Bajo
NUSA TENGGARA TIMUR, REQnews - Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengutuk keras penggusuran yang dilakukan Badan Pengelola Otorita Pariwisata Labuan Bajo-Flores (BPO-LBF) terhadap masyarakat Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika pun meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kementerian LHK dan Kemenparekraf agar segera melakukan tindakan, yang pertama menghentikan perampasan tanah warga Labuan Bajo atas nama pembangunan kawasan wisata premium Labuan Bajo-Flores.
"Hentikan intimidasi dan tarik mundur aparat gabungan dari wilayah Rancang Buka, Labuan Bajo. Cabut Peraturan Presiden No.32/2018 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores," kata Dewi dalam keterangannya, dikutip pada Sabtu 23 April 2022.
Kemudian KPA meminta agar pemerintah memberikan pengakuan hak atas tanah masyarakat melalui redistribusi tanah dari pelepasan klaim sepihak kawasan hutan. Lalu mengevaluasi seluruh daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) yang mengakibatkan pengusuran dan perampasan tanah masyarakat.
Dewi mengatakan bahwa proyek tersebut dilaksanakan atas nama percepatan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN). Menurutnya, pemerintah Indonesia tidak henti-hentinya melakukan perampasan tanah rakyat disertai intimidasi dan kriminalisasi.
"Kamis, 21 April 2022, BPO-LBF dikawal aparat gabungan TNI dan Polri menggusur kebun masyarakat untuk pembangunan jalan sebagai akses menuju proyek pengembangan wisata Hutan Bosowie di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur," kata dia.
Menurutnya, proyek tersebut merupakan bagian dari pengembangan kawasan wisata premium Labuan Bajo-Flores yang masuk ke dalam salah satu PSN. Ia menyebut, kurang lebih sebanyak 50 aparat gabungan TNI dan Polri melakukan pengawalan terhadap proses pembukaan jalan itu.
Sekjend KPA itu mengatakan bahwa proses pembukaan jalan ini mendapat hadangan dari warga yang berada di posko-posko. Penolakan awalnya dilakukan secara baik dan meminta pihak BPO-LBF melakukan dialog terlebih dahulu.
"Namun permintaan tersebut tidak digubris sehingga warga meneriaki pihak BPO-LBF dan bahkan berdiri menghadang ekskavator. Ujungnya, salah seorang warga Rancang Buka, Paulinus Jek ditangkap oleh aparat kepolisian dengan dalih pengamanan," lanjutnya.
Lebih lanjut, meskipun ujung-ujungnya dibebaskan beberapa saat kemudian, pihak BPOP-LF terus melanjutkan upaya penggusuran kebun-kebun dan tanah masyarakat.
Dewi mengatakan penolakan yang dilakukan warga merupakan respon terhadap pembangunan yang dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan partisipasi masyarakat. Apalagi, menurutnya, pembangunan ini nantinya akan menggusur tanah-tanah dan kebun masyarakat.
Diketahui, Dewi menjelaskan bahwa warga komunitas Rancang Buka merupakan satu dari tiga kelompok di Labuan Bajo yang terancam tergusur oleh rencana pembangunan kawasan wisata ini. "Padahal mereka telah mendiami wilayah seluas 150 hektar tersebut sejak tahun 1990," lanjutnya.
Bahkan, kata dia, warga telah beberapa kali berupaya mengajukan permohonan hak atas tanah mereka melalui skema pembebasan dari klaim kawasan hutan. Namun ujung-ujungnya, pemerintah secara sepihak menetapkan lokasi tersebut sebagai kawasan wisata premium.
Selanjutnya, melalui SK Tata Batas Hutan Manggarai Barat Nomor 357 Tahun 2016, hanya sekitar 38 hektar ditetapkan menjadi wilayah Area Penggunaan Lain (APL). Sedang bagian lain dari hutan yang dimohonkan untuk menjadi hak warga menjadi bagian dari kawasan yang diserahkan kepada BPO-LBF.
Lalu melalui Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2018 tentang Badan Otorita Pengelolaan Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores, Pemerintah secara sepihak menentukan arah pembangunan yang mengarah pada pengrusakan Hutan Bowosie.
"Kebijakan pemerintah mengalih fungsikan lahan seluas 400 hektar Kawasan Hutan Bowosie untuk bisnis pariwisata. Selain itu, terdapat berbagai izin investasi di Taman Nasional Komodo, Badan Pelaksana Otorita dibentuk guna mempercepat investasi pariwisata skala besar di Labuan Bajo-Flores," kata Dewi.
Selain itu, lanjutnya, terdapat berbagai izin investasi di Taman Nasional Komodo, Badan Pelaksana Otorita dibentuk guna mempercepat investasi pariwisata skala besar di Labuan Bajo-Flores.
Ia menyebut terdapat tiga paket paket proyek yang telah diumumkan yaitu Pembangunan Akses Jalan Zona Otoritatif, paket Pengawasan Pembangunan Akses Jalan Zona Otoritatif dan Kajian, serta Penyusunan Rencana Bisnis dan Skema Investasi Lahan Otorita Badan Pelaksana Otorita-Labuan Bajo Flores (BPO-LBF).
Menurutnya, selain akan menggusur kebun dan tanah-tanah mereka, warga menolak karena pembangunan ini akan menyasar ekosistem karst yang sangat penting bagi sumber air warga di Labuan Bajo dan sekitarnya.
Dewi menyebut pengembangan wisata di Kawasan Hutan Bowosie juga dapat mempersempit area resapan hujan di sekitar hutan lindung yang dapat mengakibatkan bencana banjir. Hal ini juga akan mengancam habitat alami sejumlah burung endemik Flores yang berada di Hutan Bowosie.
Sehingga menurutnya, penggusuran di Labuan Bajo ini terus menambah daftar panjang praktek-praktek pengggusuran dan perampasan tanah demi percepatan pembangunan proyek-proyek strategis nasional.
Menurutnya, KPA mencatat terdapat 40 letusan konflik agraria yang terjadi sepanjang 2021 akibat pembangunan PSN. Angka tersebut naik secara siginifikan dari tahun 2020 dengan 17 letusan konflik.
Situasi ini, kata dia, akan semakin meningkat ke depan, karena pemerintah telah menjadikan percepatan proyek-proyek strategis nasional sebagai lokomotif pemulihan ekonomi nasional pasca krisis yang melanda akibat Covid-19.
"Proses penyelesaian yang terkesan kerja target tersebut akan membuat pemerintah melakukan jalan pintas, dengan cara sepihak dan tanpa melibatkan partisipasi publik yang akan memakan waktu. Sehingga diprediksi letusan-letusan konflik akan semakin bertambah seiring percepatan seluruh proyek-proyek PSN tersebut," ujarnya.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
