Jika Tak Dilayani Posko Pengaduan THR, Kamu Bisa Melapor ke Lembaga Ini
JAKARTA, REQnews - Bagi masyarakat yang memiliki masalah dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) atau tak dilayani dengan baik oleh Posko Pengaduan THR 2022, disarankan untuk mengadu kepada Ombudsman RI.
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endo Jaweng mengatakan, pihaknya ikut melakukan pengawasan terhadap persoalan THR tahun ini, terutama terkait pelayanan posko pengaduan yang dididikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
"Ombudsman berfokus pada pengawasan pelaksanaan Posko THR keagamaan yang dibuat oleh Kemnaker. Masyarakat dapat mengadukan layanan Posko THR jika terdapat dugaan maladministrasi dan akan ditindaklanjuti oleh Ombudsman," kata Robert, seperti dikutip Sabtu 23 April 2022.
Robert juga meminta Kemnaker memastikan posko pengaduan berjalan secara efektif dalam pelayanan publik, dengan dukungan sarana yang baik.
"Posko hendaknya didukung dengan sarana, petugas dan sistem yang memadai," ujarnya.
Selain itu, Robert mengingatkan, ada tiga titik krusial dalam pengawasan pembayaran THR. Pertama, perlu dipastikan posko pengaduan THR dibentuk mulai pemerintah pusat hingga tingkat provinsi, kota dan kabupaten.
Kedua, perlu pengawasan yang proaktif dan bekerja secara efektif. Ketiga, mekanisme sanksi bagi perusahaan atau pemberi kerja yang tidak memberikan THR sesuai ketentuan.
Ombudsman juga meminta Kemnaker untuk melaporkan data konsultasi dan pengaduan yang masuk ke Posko THR, termasuk pelaku pelanggaran dan menindaklanjutinya sesuai peraturan. Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
"Kita akan konfirmasi secara pasti minggu depan Ombudsman bersama Kemnaker akan melakukan sidak dan observasi untuk melihat sejauh mana pelaksanaannya di lapangan," ucap Robert.
Redaktur : Ryan Virgiawan
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.