REQNews.com

Wih,Ini Alasan Bahlil Lahadalia Cabut 1.118 Izin Usaha Pertambangan

News

Selasa, 26 April 2022 - 10:31

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia (Foto:Instagram)Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia (Foto:Instagram)

JAKARTA, REQNews - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) hingga 24 April 2022 sudah mencabut 1.118 Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, pencabutan IUP ini merupakan tindaklanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Januari 2022 lalu.

Jokowi meminta izin usaha tambang dincabut bagi yang tidak dijalankan, tidak produktif, dialihkan ke pihak lain, maupun yang tidak sesuai dengan peraturan.

"Hingga per 24 April 2022 yang sudah kami tandatangani IUP-nya dicabut, itu sebanyak 1.118 perizinan dengan total luas areal yang dicabut sebesar 2.707.443 hektar," ujarnya dalam konferensi pers, Senin 25 April 2022.

Dari izin tambang yang dicabut tersebut terdiri dari pertambangan Nikel sebanyak 102 IUP dengan luas area 161.254 hektar. Lalu batu bara sebanyak 271 IUP dengan luas area 914.136 hektar dan tembaga sebanyak 14 IUP dengan luas area 51.563 hektar.

Kemudian ada pertambangan bauksit sebanyak 50 IUP dengan luas area 311.294 hektar, timah sebanyak 237 IUP dengan luas area 374.031 hektar, dan emas sebanyak 59 IUP dengan luas area 529.869 hektar. Serta mineral lainnya sebanyak 385 IUP dengan luas area 365.296 hektar.

Menurut Bahlil, ada sejumlah hal yang melatarbelakangi pencabutan ribuan IUP perusahaan tambang. Berdasarkan data pemerintah, terdapat indikasi bahwa IUP yang diberikan kepada pihak pengusaha tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Seperti IUP dipakai untuk digadaikan di bank, IUP diperjualbelikan, IUP hanya ditaruh di pasar keuangan tanpa ada realisasi pengelolaannya sesuai ketentuan, serta IUP yang diberikan hanya ditahan hingga puluhan tahun dan baru mau dikelola oleh pengusaha tersebut.

"Itu yang melatarbelakangi pencabutan. Karena harapan kami dengan pemberian izin adalah untuk bisa mengacu proses percepatan pertumbuhaan ekonomi, meningkatkan hilirisasi, sekaligus untuk menciptakan nilai tambah pada kawasan-kawasan pertumbuhan ekonomi baru di seluruh Indonesia," jelas Bahlil.

Dia memastikan, pencabutan IUP dilakukan secara adil tanpa ada kepentingan tertentu.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.