Tuai Polemik Uang Manggung Rossa Disita, Bareskrim: Halal, Tidak Ada Penyitaan
JAKARTA, REQNews - Hampir sepekan kasus honor manggung penyanyi Rossa dari DNA Pro senilai Rp172 juta menjadi perbincangan hangat publik. Pasalnya Rossa hanyalah seorang penyanyi yang diminta untuk mangung dan tidak mengetahui asal muasal uang pembayarannya.
Terkait persoalan tersebut, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan memastikan bahwa pihaknya belum melakukan penyitaan terhadap honor manggung penyanyi Rossa dari DNA Pro senilai Rp172 juta.
Menurut Whisnu, uang tersebut merupakan bentuk transaksi yang sah atau halal antara profesional. Dalam hal ini, Rossa pengisi acara dan DNA Pro penyelenggara acara di Bali.
"Penyidik Dit Tipideksus hingga saat ini belum melakukan penyitaan terhadap uang pembayaran DNA Pro atas honor manggung Rossa. Demikian juga underlying transactionnya causanya, halal," kata Whisnu kepada wartawan, Jakarta, Selasa 26 April 2022.
Selain itu, Whisnu menyebut, dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang didapatkan, penyidik berkesimpulan tidak menemukan mens rea atau niat jahat dalam peristiwa mengalirnya dana DNA Pro tersebut kepada Rossa.
"Atas kesimpulan dari penyidik tersebut terhadap dana DNA Pro yang mengalir kepada Rossa tersebut tidak dikenakan penyitaan oleh penyidik Dit Tipideksus," ujar Whisnu.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.