REQNews.com

Pengakuan Terbaru Boyamin MAKI Usai Diperiksa dalam Kasus TPPU Budhi Sarwono

News

Tuesday, 26 April 2022 - 18:30

Koordinator MAKI Boyamin Saiman (foto:Istimewa)Koordinator MAKI Boyamin Saiman

JAKARTA, REQnews - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyampaikan sejumlah fakta saat diperiksa oleh KPK pada Selasa 26 April 2022 terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono.

Boyamin mengaku benar dirinya pernah menjabat Direktur PT Bumi Rejo pasa 2018 lalu, dan menerima sejumlah fasilitas di kawasan Kuningan, pada 2014 dari kakak kandung Budhi yang bernama Budi Yuwono.

"2014 Itu saya diberi kantor di Kuningan, oleh kakaknya (Budhi), namanya Budi Yuwono. Habis itu, saya bisa beli rumah sendiri di Kemanggisan," kata Boyamin.

Menurut Boyamin, perusahaan itu adalah milik ayah Budhi, yakni Soegeng Budhiharto, yang didirikan sejak 1982 silam dan telah dinyatakan bangkrut pada 2014 karena kredit macet di sejumlah bank.

"Perusahaan Bumi Rejo itu tidak bisa ikut tender lagi sejak 2014. Terus 2018, saya dimasukkan menjadi direktur, tugas saya ialah mengurusi utang dan piutang," ujarnya.

Boyamin mengaku hanya mendapat honor Rp 5 juta per bulan dan masih menjabat sebagai Direktur Bumi Rejo sampai hari ini. Menurut Boyamin, perusahaan tersebut memiliki utang total Rp 57 miliar.

Ia juga mengakui, selama bekerja di PT Bumi Rejo, sengketa piutang telah diproses dengan Kementerian PUPR yang nilainya Rp 28 miliar.

"Arbitrase 2013, saya juga mengurus di sana sebagai kuasa hukum dan dikabulkan mendapatkan bayaran Rp 28 miliar, baru dibayar kemarin oleh Kementerian PUPR. Jadi, tugas saya hanya mengurus utang piutang saja," kata Boyamin.

Kemudian, Boyamin menegaskan dirinya tidak punya kaitan sama sekali dengan Budhi Sarwono dalam perusahaan tersebut.

"Jadi, saya memastikan mau masuk perusahaan ini karena memang Budhi Sarwono tidak ada di situ. Kalau, toh, dipaksakan dia ikut tender, enggak bisa karena performa dia enggak bisa. Karena kredit macet," ucapnya.

Sebelumnya, KPK pernah menyebut Budhi Sarwono mewajibkan setiap pengerjaan proyek di wilayahnya harus membeli barang dari PT Bumi Redjo.

Redaktur : Ryan Virgiawan

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.