REQNews.com

Petugas PPSU Buat Laporan Palsu Jadi Korban Begal hingga Uang THR Lenyap, Ternyata Ini yang Terjadi

News

Jumat, 29 April 2022 - 01:05

Pegawai PPSU Ray Prama Abdullah (Foto:ANTARA)Pegawai PPSU Ray Prama Abdullah (Foto:ANTARA)

JAKARTA, REQNews - Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) mengaku menjadi korban pembegalan dan membuat laporan ke Polsek Sawah Besar Jakarta Pusat. Namun polisi menemukan kejanggalan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersebut.

"Dari awalnya saja dia (PPSU) tidak mau langsung bikin laporan. Kejadiannya itu katanya pagi pukul 05.20 WIB , namun baru buat laporan siang menjelang sore. Setelah saya BAP, saya agak janggal makanya langsung ditelusuri," kata Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Sawah Besar IPTU Wildan Alkautsar di Jakarta, Kamis 28 April 2022.

Sebelumnya, beredar berita melalui sejumlah media mengenai petugas PPSU bernama Ray Prama Abdullah (28) menjadi korban pembegalan setelah mengambil uang Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp4,4 juta di depan Rumah Sakit Husada, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu pukul 05.20 WIB.

Berdasarkan BAP, korban mengaku dipepet oleh sepuluh orang di depan RS Husada setelah mengambil uang THR sebesar Rp4,4 juta di Bank DKI.

Namun setelah dibegal, korban mengaku tidak berteriak atau meminta tolong di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Setelah dibegal itu, korban tidak berteriak atau minta tolong, padahal di depan RS Husada pagi-pagi itu banyak tukang bajaj. Ini malah diam saja duduk, kok tidak masuk akal ya," ujar Wildan.

Setelah selesai membuat BAP, korban juga tidak kooperatif untuk diajak olah TKP saat pembegalan terjadi karena alasan sakit maupun trauma.

Setelah diinterogasi lebih lanjut di depan paman korban, serta tidak ada unsur paksaan saat penyidikan, korban baru mengaku bahwa uang THR dihabiskan untuk bermain slot (judi online).

Berdasarkan hasil penyelidikan lebih lanjut, juga didapatkan bahwa korban Ray Prama melakukan penarikan uang sebesar Rp200 ribu, atau tidak sesuai dengan keterangan yang mengaku melakukan penarikan uang sebesar Rp4,4 juta.

Polisi juga menemukan adanya deposit atau pembayaran ke situs judi daring tersebut. Korban juga mengaku telah bermain judi slot selama dua bulan terakhir.

Selanjutnya, polisi akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan gelar perkara terhadap petugas PPSU untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana.

"Kita mohon waktu untuk gelar perkara, supaya bisa ditentukan ini layak tidak dinaikkan sebagai pidana, layak ditingkatkan statusnya ke penyidikan, pasal yang dikenakan seperti apa," ungkap Wildan.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.