Dapat Remisi Lebaran Idul Fitri, Ridho Rhoma Bebas dari Lapas Cipinang
JAKARTA, REQNews - Pedangdut Muhammad Ridho Rhoma mendapat pembebasan bersyarat. Ridho Rhoma keluar dari Lapas Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Senin 2 Mei 2022.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Cipinang, Tony Nainggolan menerangkan, Ridho Rhoma bisa menghirup udara bebas setelah menerima remisi Lebaran Idul Fitri. Semestinya, ia keluar dari penjara pada Kamis, 5 Mei 2022.
"Dia dapat remisi satu bulan makanya lebih cepat bebas yakni tiga hari dari tanggal kebebasan bersyarat sebenarnya," kata dia kepada wartawan, Senin 2 Mei 2022.
Tony menerangkan, putra raja dangdut Rhoma Irama ini masih perlu menjalani wajib lapor meski terbebas dari penjara. Dalam hal ini, wajib lapor dilakukan setiap bulan di Bapas Bogor sampai dia dinyatakan bebas murni.
"Hri ini kita akan serahkan ke Bapas Jaktim. Nanti dari Bapas Jaktim akan diserahkan ke Bapas Bogor soalnya domisili yang bersangkutan di Depok Bapasnya Bogor wajib lapornya di Bapas Bogor dia," ucap dia.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap Ridho Rhoma di Apartemen Fraser Residence Sudirman Jakarta Selatan, pada Kamis 4 Februari 2021. Polisi menyita tiga butir ekstasi yang disimpan di dalam bungkus rokok dalam kantong celana Ridho Rhoma.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.