Ketua RT di Karanganyar Gugat Bupati Juliyatmono Gegara Ini
KARANGANYAR, REQNews – Bupati Karanganyar Juliyatmono digugat Ketua RT 005/RW 007 Desa Bolon, Colomadu, Sigit Nugroho ke Pengadilan Negeri (PN)Karanganyar.
Gugatan terkait dasar hukum pemotongan dana operasional RT untuk PMI sebesar Rp150.000.
Sebelum Sigit pernah mengirimkan surat pada Palang Merah Indonesia (PMI) Karanganyar. Surat itu berisi pertanyaan menyangkut pemotongan dana tersebut untuk PMI. Setelah dirinya melayangkan surat, pihak PMI mengembalikan dana yang telah dipotong.
"Setelah ada surat tersebut ada pengembalian dana yang dipotong. Tetapi saya tidak ambil,” kata Sigit, , Senin 9 Mei 2022.
Namun demikian, pemotongan dana operasional RT kembali dilakukan pada tahun 2022. Nilai nominal dana yang dipotong masih sama, yaitu sebesar Rp150.000.
Sigit mempertanyakan dasar hukum penyunatan dana operasional RT yang nilainya Rp500.000/tahun. Sementara nilai potongannya mencapai Rp150.000.
Sidang gugatan di PN ini terpaksa ditunda menyusul pihak tergugat dalam hal ini Bupati Karanganyar Juliyatmono tidak hadir dalam persidangan.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.