REQNews.com

Rencananya, Tata Tertib Pemilihan Pimpinan MPR akan Diubah

News

Rabu, 24 Juli 2019 - 21:30

Gedung DPR/MPRGedung DPR/MPR

JAKARTA, REQnews - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan berkata pihaknya akan mengubah tata tertib pemilihan pimpinan MPR periode 2019-2024.

Saat ditanya alasan mengubah tatib tersebut, Zulkifli berkata pihaknya mengacu dan menyesuaikan dengan UU MD3 Nomor 2 Tahun 2018. Jadi, nantinya pimpinan MPR tidak lagi 8, melainkan 5 saja.

"Ini penting sekali, perubahan tatib. Karena MD3 itu pimpinan kembali seperti dulu, tidak 8 lagi, tapi 5. Maka perlu perubahan tatib," kata Zulkifli di Jakarta, Rabu 24 Juli 2019.

Rencananya, perubahan tatib itu akan disahkan pada 28 Agustus 2019 mendatang. Saat ini, Badan Penkajian MPR tengah menyiapkan agenda perubahan tatib yang menyesuaikan UU MD3 tersebut.

Selain perubahan tatib pemilihan pimpinan, Zulkifli menyebutkan sejumlah agenda MPR lainnya menjelang akhir masa jabatan. Salah satunya rekomendasi amendemen terbatas terhadap UUD 1945.

Dia menjelaskan panitia ad hoc yang dibentuk MPR bersama DPD sudah menghasilkan naskah pokok-pokok haluan negara sebagai acuan amendemen terbatas UUD 1945. Namun amendemen tidak mungkin diselesaikan MPR periode ini.

Redaktur : Safwan Hadi Rachman

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.