REQNews.com

Bantahan Oditur Militer atas Pledoi Kolonel Priyanto: Jiwa Saptamarga Tidak Tertanam di Jiwa Dia

News

Selasa, 17 Mei 2022 - 17:00

Kolonel Priyanto (foto: Imigrasi Gorontalo)Kolonel Infanteri Priyanto, terdakwa yang menabrak dan membuang sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) ke Sungai Serayu, Cilacap, Minggu 19 Desember 2021 (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy membacakan replik atau tanggapan atas pleidoi Kolonel Infanteri Priyanto, terdakwa yang menabrak dan membuang sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) ke Sungai Serayu, Cilacap, Minggu 19 Desember 2021.

Oditur Militer juga memastikan tidak akan ada perubahan tuntutan kepada Kolonel Priyanto. 

"Kita bisa melihat Kolonel Priyanto empat tahun diberikan akademi. 28 tahun berdinas. Nyatanya, jiwa Saptamarga Sumpah Prajurit 8 Wajib TNI yang menjunjung tinggi kehormatan melindungi rakyat enggak tertanam di jiwa dia, sehingga (dia) perlu waktu pembinaan," kata Wirdel Boy usai sidang kepada wartawan, Selasa 17 Mei 2022.

Wirdel menambahkan, tindakan terdakwa yang semula ingin menghilangkan barang bukti dengan membuang jasad sejoli itu menjadi sebuah bentuk pembunuhan berencana.

Atas dasar itu, ia menegaskan bahwa Kolonel Priyanto harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa 17 Mei 2022 sekitar pukul 12.20 WIB, Wirdel menyatakan bahwa Kolonel Priyanto telah dengan sengaja membuang sejoli yang ia tabrak di Nagreg.

Ia menjelaskan, ada tiga bentuk teori kesengajaan.

Tindakan Kolonel Priyanto saat membuang sejoli di Nagreg merupakan sebuah bentuk tindakan kepastian.

"Teori kesengajaan itu ada tiga. Sengaja sebagai maksud, sengaja sebagai kepastian, dan sengaja sebagai tujuan atau alternatif. Kesengajaan yang dilakukan oleh Kolonel Priyanto adalah sebagai bentuk kepastian," ucap Wirdel.

 

 

Dalam sidang pembacaan pleidoi yang dilakukan pada Selasa 10 Mei 2022, Priyanto menolak dakwaan pasal pembunuhan berencana dan penculikan terhadap Handi dan Salsabila karena ia merasa tidak terbukti. Pada kasus ini, Priyanto dituntut penjara seumur hidup.

Selain itu, Priyanto juga dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas kemiliterannya di TNI.

 

 

Redaktur : Tia Heriskha

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.