JPU Tuntut Alex Noerdin dengan Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara
PALEMBANG, REQNews – Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin dituntut penjara maksimal 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang pada Rabu, 25 Mei 2022.
Alex dituntut hukuman penjara maksimal 20 tahun atas keterlibatan dua kasus dugaan tindak pidana korupsi sekaligus.
Salah satunya kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya. Selain itu, Alex juga terlibat dugaan korupsi jual beli gas bumi oleh Badan Usaja Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan.
JPU menilai, Alex Noerdin terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan primer dan sub primer JPU Kejaksaan Agung RI.
"Terdakwa Alex Noerdin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," jelas JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Aswar Hamid, membacakan tuntutan.
Selain itu, Alex Noerdin juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Serta uang pengganti senilai US$3,2 juta untuk perkara PDPDE. Untuk perkara Masjid Sriwijaya Rp4,8 miliar.
"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti itu, maka wajib diganti dengan pidana tambahan berupa selama 10 tahun penjara," tegas JPU.
Alex Noerdin mengatakan, secara gamblang dirinya sama sekali tidak menyangka akan dituntut dengan hukuman maksimal.
"Terima kasih bapak Jaksa dan ibu Jaksa atas tuntutannya. Namun yang mulia, untuk pembelaan sudah saya serahkan ke tim kuasa hukum. Saya sendiri akan menyampaikan pembelaan secara langsung," jelasnya.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.