Kasus Polisi Tembak Polisi, Pelaku Terancam Hukuman Mati
JAKARTA, REQnews - Oknum polisi bernama Brigadir Rangga Tianto yang melakukan penembakan terhadap rekan kerjanya, Bripka Rachmad Effendi hingga tewas saat ini berhadapan dengan ancaman hukuman serius, bahkan sampai hukuman mati.
Dijelaskan Kakor Polairud Baharkam Polri Irjen Pol Zulkarnaen Adinegara, sebagai atasan ia menegaskan akan memproses pelaku sesuai hukum atau perundang-undangan yang berlaku. Ia berkata, ancaman hukuman terberat adalah hukuman mati
"Kalau etika profesi saja, dia bisa diberhentikan dengan tidak hormat, atau dipecat," kata Zulkarnain di Depok, Jumat 26 Juli 2019.
Mengenai penembakan tersebut, Zulkarnain berkata seharusnya Brigadir Rangga tidak membawa senjata saat itu, karena dalam kondisi tidak sedang bertugas. Saat ini polisi tengah menyelidiki masalah tersebut sampai terjadi penembakan.
"Ya seharusnya tidak boleh bawa senjata, kecuali memang bertugas," ujar Zulkarnain.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bripka Rahmat ditembak oleh Brigadir Rangga di Polsek Cimanggis pada Kamis 25 Juli 2019 malam. Rangga tersulut amarahnya karena pelaku tawuran berinisial FZ akan diproses oleh Rahmat. Alasannya penembakan yang tak jelas itupun kini tengah didalami kepolisian.
Redaktur : Safwan Hadi Rachman
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.