REQNews.com

KPK Blokir Rekening Rp 139,4 Miliar dari Kasus Korupsi Helikopter AW-101

News

Jumat, 27 Mei 2022 - 22:03

Helikopter AW-101 (Foto: Istimewa)Helikopter AW-101

JAKARTA, REQnews - Rekening bank PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) senilai Rp 139,4 miliar terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW-101 TNI AU tahun 2016-2017.

Plt Jubir KPK Ali Fikri berkata, pemblokiran dilakukan sebagai langkah awal KPK menyita simpanan uang Direktur PT DJM Irfan Kurnia Saleh, yang menjadi tersangka kasus ini.

"Pemblokiran sebagai langkah sigap KPK untuk menyita simpanan uang tersangka yang selanjutnya dapat dirampas untuk pemulihan kerugian keuangan negara sesuai putusan pengadilan nantinya," kata Ali dalam keterangannya, Jumat 27 Mei 2022.

Ia menyebut, negara rugi sebesar Rp 224 miliar dari nilai kontrak Rp 739 miliar dalam kasus ini.

Menurut Ali, pengadaan yang tak sesuai spesifikasi pada kontrak, telah membuat helikopter menjadi tak layak pakai sebagaimana kebutuhan awalnya.

"Hal ini menunjukkan betapa korupsi sangat merugikan negara. KPK berharap pemblokiran rekening ini menjadi langkah awal, untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara yang timbul dari dugaan tindak pidana ini," ujar Ali.

Saat ini, tersangka Irfan Kurnia Saleh atau nama lainnya Jhon Irfan Kenway sudah ditahan oleh KPK.

 

Redaktur : Ryan Virgiawan

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.