Ini 13 Titik Lokasi Baru Penambahan Ganjil Genap di Jakarta
JAKARTA, REQNews - Kini Pemprov DKI Jakarta memberlakukan penambahan jalan yang akan dikenakan aturan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta dari sebelumnya 13 titik kini menjadi 26 titik lokasi.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pemberlakuan ganjil genap di 26 titik lokasi berdasarkan Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Sementara, penerapan di 13 titik lokasi ganjil genap yang baru masih dilakukan uji coba, yakni belum ada pengenaan sanksi.
Namun untuk 13 titik lokasi ganjil genap yang lama akan tetap diberlakukan penindakan atau sanksi tilang secara langsung.
Seperti diketahui, 13 titik lokasi lama di Jakarta yang menerapkan ganjil genap, yakni Jalan MH Thamrin, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Jendral Sudirman, Jalan MT. Haryono, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Gunung Sahari, Jalan Gatot Subroto, Jalan Fatmawati, Jalan Tomang Raya, Jalan Ahmad Yani, Jalan DI. Panjaitan, dan Jalan S. Parman.
“Uji coba dalam arti, ketika ada pelanggaran di 13 kawasan yang baru tersebut maka tidak langsung kita berikan tindakan dengan tilang, tapi kita laksanakan dengan peneguran,” ucap Sambodo di Polda Metro Jaya, dikutip dari korlantas.polri.go.id, Selasa 31 Mei 2022.
Sosialisasikan penerpan uji coba 13 lokasi ganjil-genap yang baru masih akan diberlakukan dikepada masyarakat hingga 5 Juni 2022 nanti.
Sambodo menjelaskan, pihaknya akan mengevaluasi penerapan 26 titik lokasi ganjil genap ini setelah berlangsung selama 3 bulan.
Sambodo juga mengatakan, selama periode tersebut, pihaknya akan mengkaji lebih lanjut apakah penerapannya efektif mengurangi laju kendaraan atau justru menimbulkan kemacetan.
“Kalau ternyata malah menimbulkan kemacetan di titik lainnya yang lebih parah kita bisa saja evaluasi kebijakan ini untuk kemudian kita usulkan ke Pemprov untuk kita kembali ke 13 kawasan yang saat ini berlaku. Jadi kita lihat efeknya seperti apa,” katanya.
Sistem aturan pemberlakuan ganjil genap tersebut berlaku Senin-Jumat pada pukul 06.00–10.00 WIB dan pukul 16.00 – 21.00 WIB. Adapun aturan pemberlakuan tidak berlaku saat hari libur nasional.
Berikut ini daftar 26 titik lokasi ganjil genap di Jakarta yang dirilis Ditlantas Polda Metro Jaya:
1. Jl MH Thamrin
2. Jl Jenderal Sudirman
3. Jl Sisingamangaraja
4. Jl Panglima Polim
5. Jl Fatmawati-TB Simatupang
6. Jl Tomang Raya
7. Jl S Parman
8. Jl Gatot Subroto
9. Jl MT Haryono
10. Jl HR Rasuna Said
11. Jl DI Panjaitan
12. Jl Ahmad Yani
13. Jl Gunung Sahari
14. Jl Pintu Besar Selatan
15. Jl Gajah Mada
16. Jl Hayam Wuruk
17. Jl Majapahit
18. Jl Medan merdeka Barat
19. Jl Suryopranoto
20. Jl Balikpapan
21. Jl Kyai Caringin
22. Jl Pramuka
23. Jl Salemba Raya sisi Barat
24. Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
25. Jl Kramat Raya
26. Jl Stasiun Senen.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.