REQNews.com

Penyidik Temukan Dua Alat Bukti Kuat, Dosen Institut Kristen Pelaku Sodomi Jadi Tersangka

News

Sunday, 05 June 2022 - 20:01

Ilustrasi orang ditangkap (Foto: Istimewa)Ilustrasi penangkapan (foto:istimewa)

TAPUT, REQNews - Polisi menentapkan NTL (33), oknum dosen di Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Tarutung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap mahasiswa di kampus tempat sang dosen mengajar.

Usai ditetapkan tersangka, oknum dosen tersebut juga telah ditahan oleh Polres Taput.

Penetapan NTL sebagai tersangka dilakukan sejak Jumat, 3 Juni 2022. NTL dijadikan tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti yang kuat dan keterangan saksi-saksi serta keterangan ahli berupa Visum Et Revertum (VER).

Penetapan NTL sebagai tersangka dibenarkan Kasi Humas Polres Taput Aiptu W. Baringbing.

"Penetapan tersangka NTL dilaksanakan kemarin dan kemarin juga dilakukan penahanan," kata Kasi Baringbing, Sabtu 4 Juni 2022.

Tersangka, kata Barimbing, kini dijerat dengan pasal tentang perbuatan cabul sesuai Pasal 292 KUHPidana.

"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara, " tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, oknum dosen berinisial NTL (33), dilaporkan mahasiswanya kasus pencabulan terhadap KS (21) mahasiswanya sendiri. Aksi pencabulan itu terjadi di rumah tersangka, yang sekaligus tempat kos korban di Silangkitan Sipoholon pada Rabu, 28 April 2022 lalu.

"Pelapor mengaku disodomi terlapor setelah dibujuk rayu. Pelapor juga ada merasa berutang budi kepada terlapor," ujar Barimbing.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.