REQNews.com

Pimpinan Khilafatul Muslimin Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi Jerat dengan Pasal Ini

News

Tuesday, 07 June 2022 - 15:04

Abdul Qadir Baraja (Foto:Facebook)Pimpinan Tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja ditetapkan sebagai tersangka (Foto:Facebook)

JAKARTA, REQNews - Pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja, telah ditetapkan sebagai tersangka. Diketahui, Abdul Qadir Baraja ditangkap di kediamannya wilayah Telukbetung, Bandar Lampung, Lampung.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 05.00 WIB. Dia menyebabkan kegaduhan karena diduga melanggar beberapa aturan.

"Untuk tersangka sudah ditetapkan atas nama A (Abdul Qadir)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen PolDedi Prasetyo, Jakarta, Selasa 7 Juni 2022.

Dedi mengatakan, penyidik nantinya akan menerapkan pasal di dalam Undang-Undang (UU) Ormas, UU ITE, hingga pasal penyebaran hoaks yang menyebabkan kegaduhan.

"Dir Krimsus menyampaikan ada beberapa pasal yang dipersangkaakan baik UU ormas, UU ITE, penyebaran berita hoaks yang membuat kegaduhan itu semua akan didalami penyidik," ucap Dedi.

Menurut Dedi, polisi juga mendalami beberapa orang lainnya menyusul dengan penangkapan Abdul Qadir Baraja tersebut.

"Mendalami beberapa orang yang kemungkinan bisa bertambah untuk tersangkanya," ujar Dedi.

Khilafatul Muslimin menjadi sorotan setelah adanya konvoi di Cawang, Jakarta Timur, pada Minggu 29 Mei 2022 sekitar jam 09.14 WIB. Terlihat para pemotor itu melintas bergerombol dengan memakai seragam dengan warna dominan hijau.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.