Brigadir Wisnu Diduga Sosok yang Jadi Pemasok Sabu ke Hakim PN Rangkasbitung
MEDAN, REQNews - Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengatakan sanksi pemecatan menunggu Brigadir Wisnu Wardana jika terbukti melakukan pelanggaran, terlebih-lebih menjadi pemasok sabu.
Brigadir Wisnu adalah anggota Sabhara Polrestabes Medan yang diduga jadi pemasok sabu ke hakim di PN Rangkasbitung.
"Intinya, kami tidak akan mentolerir pelanggaran anggota, terutama terkait masalah narkoba, baik pengguna, apalagi terkait jaringan atau pengedar. Sanksi pemecatan dari Polri bisa diberikan," kata Valentino, Rabu 8 Juni 2022.
Brigadir Wisnu Wardana Diduga memasok sabu untuk hakim PN Rangkasbitung, Banten yakni Yudi Rozadinata (39) dan Danu Arman (39).
Dia sudah lakukan pengiriman sebanyak lima kali. Terakhir pengiriman, Brigadir Wisnu Wardana memasok sabu jenis blu ice.
"Untuk saat ini masih didalami. Tim juga tengah melakukan pengejaran terhadap bandarnya," kata Valentino.
Dari pengembangan kedua hakim ini terungkap peran penting Brigadir Wisnu Wardana dalam memasok sabu.
Adapun modus yang digunakan para pemasok sabu ini beragam, mulai dari berpura-pura mengirimkan lencana, hingga barang lainnya.
Di dalam paket berisi lencana, disisipkanlah sabu tersebut.
Tiap kali pengiriman sabu, oknum hakim merogoh kocek sampai puluhan juta.
Transaksi terakhir sebelum ditangkap, hakim Yudi Rozadinata mengirimkan uang Rp 17 juta.
Tiap kali transaksi, para pemasok mengirimkan sabu seberat 10 gram sampai 20 gram pada hakim Yudi Rozadinata.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.