REQNews.com

Khilafatul Muslimin Langgar Hukum karena Ganti NIK KTP Menjadi NIW

News

Senin, 13 Juni 2022 - 19:37

Khilafatul MusliminKhilafatul Muslimin

JAKARTA, REQnews - Khilafatul Muslimin, kelompok anti Pancasila binaan eks napi terorisme Abdul Qadir Hasan Baraja disebut telah melanggar hukum karena nekat mengganti Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP elektronik menjadi Nomor Induk Warga (NIW).

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, Khilafatul Muslimin harus ditindak tegas karena merusak sistem negara.

"Perlu ditindak tegas karena punya niat dan perbuatan yang merusak sistem bernegara," kata Zudan, seperti dikutipb dari Republika, Senin 13 Juni 2022.

Sebelumnya, temuan penggantian NIK menjadi NIW itu terungkap dari penggeledahan yang dilakukan polisi di markas utama Khilafatul Muslimin di Lampung.

"Ada temuan menarik, mereka juga membuat nomor induk warga atau NIW ini digunakan Khilafatul Muslimin untuk menggantikan KTP-el yang diterbitkan pemerintah Indonesia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Minggu 12 Juni.

Pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin, yakni Abdul Qadir Baraja kini telah berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Metro Jaya. Di beberapa daerah, sejumlah dedengkot organisasi pengusung konsep khilafah ini juga telah diamankan kepolisian.

Redaktur : Ryan Virgiawan

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.