REQNews.com

Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Masjid

News

Thursday, 16 June 2022 - 02:10

Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin (Foto: Istimewa)Eks Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin

JAKARTA, REQnews - Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumatra Selatan dua periode, divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Palembang, Rabu 15 Juni 2022.

Hakim menilai Alex telah bersalah melakukan korupsi dana pembangunan Masjid Sriwijaya dan pembelian gas pada Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE).

"Mengadili, menyatakan perbuatan terdakwa Alex Noerdin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan hukuman selama 12 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Yoserizal.

Terdakwa Alex Noerdin mengikuti jalannya sidang secara virtual di Rutan Kelas IA Pakjo Palembang.

Majelis hakim menilai Alex melanggar Pasal yang dikenakan sama, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Putusan hakim delapan tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum selama 20 tahun penjara. Alex tidak dibebankan pidana uang pengganti karena jaksa dinilai tidak mampu membuktikan adanya aliran dana. Tetapi majelis hakim menginstruksikan jaksa untuk membuat blokir sejumlah rekening, giro, dan deposito milik Alex Noerdin serta istrinya.

Redaktur : Ryan Virgiawan

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.