REQNews.com

Seorang Kurir Narkoba Jaringan Sumatera Ditangkap, BNNP Bangka Belitung Sita 1.000 Gram Sabu

News

Jumat, 17 Juni 2022 - 12:23

Ilustrasi penangkapan (Foto: Istimewa)Penangkapan (Foto: Ilustrasi)

BANGKA BELITUNG, REQnews - Seorang pria berinisial MW (23) yang diduga sebagai kurir narkotika jenis sabu jaringan Sumatera, ditangkap di Bandara Depati Amir Pangkalpinang, Kamis 16 Juni 2022.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Bangka Belitung Brigjen Zainul Muttaqien mengungkap bahwa MW mengaku mendapatkan upah Rp 100 juta untuk menyeludupkan narkoba yang disembunyikan dalam sandal. 

Ia menyebut bahwa penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi akan ada penyelundupan narkotika. Pelaku yang berangkat dari Aceh, terbang menggunakan pesawat melalui Medan - Jakarta - Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"Saat pesawat yang ditumpangi tersangka mendarat dan tersangka keluar dari Terminal Kedatangan Bandara Depati Amir Pangkalpinang, Tim Gabungan BNN langsung melakukan 'mapping,' 'profilling,' dan pembagian tugas untuk menangkap tersangka," kata Zainul dikutip pada Jumat 17 Juni 2022.

 Namun, pelaku mencoba melawan dan melarikan sehingga terjadi pengejaran di parkiran kawasan bandara. "Tersangka berhasil diringkus di parkiran bandaran dan hasil penggeledahan ditemukan 1.000 gram sabu di dalam sandalnya," kata dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku diberi upah Rp 100 juta yang dibayarkan secara bertahap, dibelikan tiket pesawat dan uang jalan sebesar jutaan rupiah untuk membawa barang haram tersebut dan diedarkan di Bangka Belitung.

“Barang bukti yang disita sebanyak 1.000 gram sabu senilai Rp 170 juta. Dengan pengungkapan ini kita bisa menyelamatkan 3.500 jiwa anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba," lanjutnya.

Zainul menyebut, jika pelaku yang merupakan warga Aceh itu, beserta barang bukti sabu seberat 1.000 gram atau 1 kg sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Karena perbuatannya itu, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup dan jika hasil pengembangan cukup alat bukti, akan dilapis dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sehingga menjadi efek jera jaringan narkoba.

"Kami mohon dukungan seluruh stakeholder dan komponen masyarakat untuk membentuk 'Program Ketahanan Keluarga Anti Narkoba Menuju Babel Bersinar (Bersih Narkoba)',” ujarnya.

 

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.